STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS pada Rabu, 16 September 2026, Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta dan seorang staf di sebuah kementerian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu inisial MTP. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selaku Dewan Komisaris MPI.
Selain dari MPI, Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi dari pihak swasta berinisial AK. Saksi AK diperiksa selaku Competen Person PT CNI.
Terakhir adalah seorang saksi dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AB. Penyidik JAM PIDSUS memeriksa AB selaku Staf pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KEJAKSAAN AGUNG
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 ini, Kapuspenkum memastikan seluruh kegiatan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Para penyidik JAM PIDSUS dalam memeriksa saksi juga selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkara ini bermula dari temuan fakta adanya perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi bernama PT CNI yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor pada tahun 2017-2019.
PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor.
"Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," jelas Saiful Bahri.
Akibat perbuatan tersebut, Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id