STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Kamis, 17 September 2026.
Pada pemeriksaan kali ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS masih menggali keterangan dari pihak-pihak di internal BGN serta satu orang dari kalangan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan Penyidik JAM PIDSUS hari ini memeriksa tiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan.
Dua dari tiga orang saksi yang diperiksa, kutip keterangan pers tersebut, merupakan staf dari BGN. Mereka adalah RF dan ET.
Sementara satu saksi lainnya berasal dari kalangan swasta berinisial BJPS yang diperiksa selaku pihak PT NGS.
Menurut Kapusekum, pemeriksaan ketiga saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
KEJAKSAAN AGUNG
Seperti diketahui, kasus korupsi tata kelola MBG di BGN telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari penahanan 3 mantan pimpinan BGN sebagai tersangka masing-masing inisial DH selaku kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Ketui BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kejagung kemudian menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara tersebut seperti AYS selaku pihak swasta, YAT selaku komisaris vendor motor listrik, GHS selaku Pengendali Yayasan Mitra SPPG, dan terakhir LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Satu tersangka lainya berasal dari kalangan militer berinisial Kolonel CPL BU dan perkaranya telah dilimpahkan dari penyidik JAM PIDSUS kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id