STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 17 September 2026.
DPO bernama Robby Sulistio Handoko yang diketahui lahir serta berdomisili di Surabaya, jatim itu diamankan Tim SIRI Kejagung dan Kejati Sulsel di wilayah Maros.
"Saat diamankan, Terpidana Robby Sulistio Handoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya.
Robby Sulistio yang tercatat bekerja sebagai Pemilik dan Ketua KSU Artha Srikandi merupakan Terpidana Penggelapan dalam Jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020.
Pria berusia 48 tahun ini terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar Rp6,5 miliar untuk kepentingan dan pembelian aset properti pribadi.
Dalam keputusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
"(Setelah pengamanan) selanjutnya Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Kapuspenkum.
Dengan pengamanan Terpidana Robby Sulistio Handoko, Kapuspenkum kembali mengingatkan instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id