STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan di sejumlah lokasi di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 17 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," ujar Kapuspenkum.
Penggeledahan Tim Penyidik JAM PIDSUS diketahui dilakukan di enam lokasi yang berada di Bekasi dan Jakarta. Di ibukota, penggeledahan digelar di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta.
Sementara sisanya dilakukan penggeledahan di Bekasi tepatnya di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Menurut Kapuspekum, penggeledahan telah dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga keterangan resmi disampaikan Puspenkum Kejagung pukul 17.45 WIB..
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id