STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menghadirkan petinggi dari Inhutani V dan PT PSMO sebagai saksi dalam pemeriksaan yang digelar Kamis 17 September 2026.
Kedua petinggi dua entitas perusahaan itu dihadirkan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS kali ini melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
KEJAKSAAN AGUNG
Dalam keterangan tertulis tersebut terungkap dua petinggi yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu adalah SIH selaku Dewan Komisaris PT INHUTANI V periode tahun 2012-2017.
Satu petinggi lagi berasal dari PT PSMI yaitu saksi berinisial MB selaku Direksi dari perusahaan tersebut.
Tak hanya MB, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan pegawai dari PT PSMI. Kedua saksi itu adalah inisial NCK selaku finance PT PSMI dan saksi berinisial AP.
Selain dari kalangan swasta, Penyidik JHAM PIDSUS juga menghadirkan saksi dari Kementerian Kehutanan berinisial KW dalam pemeriksaan tersebut.
Kapuspenkum memastikan bahwa seluruh proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa Penyidik JAM PIDSUS mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Usai pengambil alihan perkara tersebut, Saiful Bahri mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa Pemeriksaan 47 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen, serta permintaan perhitungan kepada ahli.
Dalam proses penyidikan Tim Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukukan penanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal Kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Saat ini, Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana," ujar Dirdik JAMPIDSUS
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id