STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis, 17 September 2026.
DPO bernama Eka Rusko bin Omo Warma tersebut diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jl. Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan proses pengamanan terhadap Terpidana Eka Ruska bin Omo Warma berjalan dengan lancar karena pria yang tercatat bekerja sebagai karyawan swasta itu bersikap kooperatif.
KEJAKSAAN AGUNG
Buronan kelahiran Jakarta yang kini berusia 38 tahun itu merupakan terpidana perkara Kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Eko yang merupakan pegawai swasta dan berdomisili di Kota Tangerang berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Dengan pengamanan Terpidana Eko Rusko, Kapuspenkum kembali mengingatkan instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
KEJAKSAAN AGUNG
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id