STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa 11 unit kendaraan roda empat dari PT PSMI pada Kamis, 17 September 2026.
Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan resminya menjelaskan tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Surat yang dimaksud adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Satu dari 11 unit kendaraan yang disita penyidik JAM PIDSUS adalah sebuah mobil Toyota Alphard 2.5. Mobil mewah tersebut disita beserta 10 kendaraan roda empat lainnya.
Belasan unit kendaraan yang disita sebagai barang bukti dari PT PSMI adalah Honda CR-V RM3, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4, Toyota Innova Zenix, Honda CR-V RS58, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Honda CR-V RM3.
Toyota Alphard 2.5, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T, Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T, dan Mitsubishi Xpander berwarna merah.
Sebelumnya pada Kamis, 10 September 2026, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, Penyidik menitipkan uang tersebut di Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Diungkapkan Dirdik JAM PIDSUS, Tim Penyidik sejak pengambilalihan penyidikan perkara ini telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan Penyidik dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara a quo. Langkah penyidikan diantaranya pemeriksaan 47 saksi, 3 ahli, penyitaan dokumen terkait.
Terbaru penerimaan penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT PSMI yang diserahkan melalui VRL dari PT. PSMI dan telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik serta telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Penetapan Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Tim penyidik JAM PIDSUS juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, pemblokiran pada 10 rekening perusahaan, serta notulensi ekspose dengan ahli.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id