STORY KEJAKSAAN - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Wakajati Sumut) Eko Adhyaksono, S.H., M.H., menegaskan esensi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan Business Judgment Rule (BJR) bukan untuk membatasi keberanian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil kebijakan bisnis perusahaan.
Doktrin BJR mengingatkan bahwa keberanian mengambil risiko bisnis perusahaan tersebut harus sejalan dengan koridor hukum.
"Karena apabila ternyata bisnis yang dilakukan membawa dampak kerugian maka penegak hukum akan dapat membedakan secara tegas apa dan bagaimana korelasi kerugian bisnis tersebut dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wakajati pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di hotel JW Marriot Medan, pada Jumat, 18 September 2026.
Hadir sebagai narasumber utama, Wakajati yang mewakili Kajati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bahwa Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum diberi kewenangan oleh Undang-Undang bukan hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan khususnya tindak pidana korupsi, tetapi juga kewenangan dalam pencegahan tindak pidana itu sendiri.
Kewenangan tersebut diatur dalam sesuai kewenangannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dalam materi FGD dengan pokok materi tentang Business Judgment Rule (BJR), Wakajati mengingatkan bahwa ditubuh PT. INALUM selaku BUMN terdapat aspek bisnis yang harus digenjot dengan segala risiko bisnisnya.
Namun, di balik usaha atau bisnis yang berjalan tidak boleh melupakan aturan dari aspek hukum tindak pidana korupsi yang juga harus dicermati sehingga badan usaha tersebut dapat menguntungkan keuangan negara.
Kegiatan FGD ini diikuti jajaran direksi dan pimpinan PT. Inalum dan turut dihadiri Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Nur Handayani, SH.,MH bersama para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id