STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengamankan Dwi Febriaji Nurgoro, buronan terpidana perkara penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 05.11 WIB.
Proses pengamanan dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H bersama Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, Muhammad Aulia Ibrahim, S.H dan Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen, Muhammad Bagas Anggit Dwi Prakoso, S.H.
Dwi Febriaji Nugroho merupakan terpidana dalam perkara penipuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 5 September 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap pada 12 September 2022.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Dwi Febriaji Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Terpidana berupa pidana penjara selama satu tahun.
Kejari Depok langsung melakukan penahanan terhadap Dwi Febriaji Nugroho di Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-1905/M.2.20.3/Eoh.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Kasus tersebut bermula dari perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan satu unit rumah Type 160 senilai Rp305 juta pada 16 April 2018 antara Dwi dengan saksi Imam.
Dalam perkara itu, Dwi menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan berdasarkan surat penolakan dari Bank BTN tertanggal 5 Juli 2018. Akibatnya, saksi Imam disebut mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada 13 September 2022.
Namun dari empat kali pemanggilan sejak 23 September hingga 4 Juni 2026, Dwi tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui.
Kejari Depok akhirnya menetapkan Dwi sebagai DPO melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Surat itu ditindaklanjuti Seksi Intelijen Kejari Depok dengan menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen pada 29 Juli 2026 dan melakukan koordinasi dengan jajaran stakeholder serta jaringan intelijen untuk melacak keberadaan Dwi.
Dari serangkaian kegiatan intelijen, tim memperoleh informasi keberadaan Dwi di sebuah rumah di wilayah Tanah Baru, Beji, Depok.
"Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 September 2026 sekira pukul 05.11 WIB dilakukan pengamanan terhadap Terpidana," ungkap Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko dalam keterangannya kepada media.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id