STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejarti Sumbar) melalui Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi selama periode satu pekan terakhir atau 14-17 September 2026.
Dalam pelaksanaan Tahap II tiga perkara tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Sumbar menyerahkan sembilan orang tersangka dengan barang bukti dari masing-masing kasus yang ditangani.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Saldi, dalam keterangan persnya kepada media setempat menyampaikan bahwa ketiga perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan.
“Dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arjuna.
Menurut Arjuna, pelaksanaan Tahap II dapat dilakukan penyidik setelah menyelesaikan proses penyidikan terhadap masing-masing perkara. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada jaksa penuntut umum pada Kejari yang menangani perkara tersebut.
Pelaksanaan tahap II pertama kali dilaksanakan Penyidik Kejati Sumbar pada Senin (14/9/2026) di Kejari Padang. Pelaksanaan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020.
Dalam perkara tersebut, penyidikan menyerahkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial DE, HL, dan S. Penyidik juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Dalam sangkaannya, tersangka DE disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, D.E. juga disangkakan melakukan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair Pasal 607 ayat (1) huruf c jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara tersangka H.L. dan S. masing-masing disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair Pasal 607 ayat (1) huruf c jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Dua hari kemudian, atau pada Rabu, 16 September 2026, Penyidik Pidsus Kejati Sumbar kembali melaksanakan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020 kepada Kejari Pariaman.
Adapun tersangka yang diserahkan pada Tahap II tersebut masing-masing atas nama A, BB, Y, dan IF.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terakhir, Penyidik Pidsus Kejati Sumbar melaksanakan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Kamis, 17 September 2026 di Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dua tersangka yang diserahkan dalam perkara dugaan korupsi itu adalah inisial AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Pengawas.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses pelaksanaan Tahap II ketiga perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dengan tetap memastikan terpenuhinya hak-hak tersangka. Masing-masing tersangka didampingi oleh penasihat hukum dalam proses penyerahan tersebut.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan tiga perkara akan dilanjutkan oleh masing-masing Kejari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id