STORY KEJAKSAAN — Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mendorong seluruh jajaran jaksa memiliki kesamaan persepsi dalam menjalankan penegakan hukum khususnya penanganan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat paska berlakunya sistem hukum pidana baru.
Kesamaan persepsi yang dibutuhkan tersebut berupa kesamaan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga.
Arahan itu disampaikan Seskjampidsus saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyamaan Persepsi Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di Makassar pada Kamis, 17 September 2026.
Bimtek tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Prihatin, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada JAMPIDSUS, para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi, para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) se-Sulawesi, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Sulawesi Selatan dengan total peserta sekitar 100 orang.
Dalam sambutannya, Sesjampidsus Dr. Didik Farkhan menyampaikan bahwa penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat memiliki karakteristik khusus yang sangat kompleks dan berbeda dengan penanganan tindak pidana pada umumnya.
Kompleksitas tersebut meliputi konteks peristiwa, pertanggungjawaban individual, pembuktian atas peristiwa dalam rentang waktu yang panjang, hingga penyelarasan antara hukum nasional dan perkembangan hukum internasional.
"Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh kita lihat hanya sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan, termasuk interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Dr. Didik Farkhan.
Lebih lanjut, Sesjampidsus menegaskan pentingnya membangun kesamaan persepsi di antara jajaran jaksa penyidik dan penuntut umum. Perbedaan penafsiran terhadap aspek mendasar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada tahap penyidikan yang berimbas pada kelemahan pembuktian di persidangan.
"Kesamaan persepsi yang kita butuhkan adalah kesamaan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga. Penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipahami sebagai satu rangkaian penanganan perkara yang utuh," tegasnya.
Kegiatan Bimtek diselenggarakan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui Bimtek ini, para peserta diharapkan dapat menyatukan cara pandang, memperkuat jaringan koordinasi, serta menerapkan standar kerja yang seragam dalam mengawal penegakan hukum perkara pelanggaran HAM yang berat.
Rumusan hasil forum ini nantinya akan dijadikan bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan RI dalam memperkuat kebijakan ke depan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id