STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., resmi menerima penyerahan sertipikat aset negara dari Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan, Darman Simanjuntak bertempat di Ruang Rapat JAMDATUN, pada Senin, 14 September 2026.
Penerimaan sertipikat ini menjadi langkah krusial bagi JAMDATUN dalam memastikan seluruh aset negara di bawah pengelolaan Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kepastian hukum yang sah, terlindungi dari potensi sengketa, serta siap dimanfaatkan secara optimal.
"Aset tanah tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana Adhyaksa Chambers," tulis keterangan akun Instagram resmi @Jamdatun_kejagungri.
Informasi yang sama juga diperoleh dari Kantah Jakarta Selatan. Penyerahan sertipikat ini memastikan aset negara memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Aset tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan Adhyaksa Chambers, sebagai bagian dari penguatan sarana dan prasarana penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui sertipikasi, status hukum tanah menjadi semakin jelas, aset negara semakin terlindungi, dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih tertib sesuai peruntukannya.
Kantah Jakarta Selatan terus mendukung pengamanan aset negara melalui kepastian hukum pertanahan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id