STORY KEJAKSAAN - Tersulut emosi karena pelanggan kecewa mobilnya tak kunjung dicuci, dua pemuda di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat harus berurusan dengan hukum karena melakukan penganiayaan. Beruntung keduanya masih mendapat kesempatan kedua setelah korban memaafkan perbuatan kedua tersangka melalui Mekanisme Keadilan restoratif (MKR).
Kesempatan kedua untuk kedua tersangka itu hadir dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis, 17 September 2026.
Ekspose perkara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin didampingi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro dan Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi. Sementara pihak Kejari Sinjai dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Budiman, Kasi Pidum Andi Prawiro Setiono, dan Jaksa Fasilitator Rizka Wahyuni Amusroh.
Perkara ini melibatkan dua orang tersangka berinisial SM (29 tahun) dan MAK (25 tahun) yang disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana atas dugaan penganiayaan terhadap seorang korban berinisial I (41 tahun).
Kasus bermula saat korban I menitipkan mobilnya untuk dicuci di tempat pencucian mobil milik tersangka SM pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Ketika korban I kembali bersama saksi F pada pukul 12.45 WITA, ia mendapati mobilnya masih terparkir di antrean dan belum dicuci. Sementara mobil pelanggan lain yang datang belakangan sudah selesai dikerjakan.
Korban I lalu meluapkan protes dengan pelayanan dari tempat pencucian mobil tersebut yang direspons Tersangka SM dengan melingkarkan lengan kanan ke bagian leher korban I dan seketika diikuti tersangka MAK yang memukul bagian atas kepala korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, sebelum akhirnya dilerai oleh saksi F.
Akibat perbuatan tersebut, korban I mengalami luka memar dan bengkak di kepala berdasarkan hasil visum.
Dari paparan perkara yang disampaikan Kejari Sinjai, kelengkapan administrasi, serta mempertimbangkan persyaratan subjektif syarat subjektif dan objektif Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, Kajati Sulsel menyetujui permohonan MKR yang diajukan tersebut.
Persetujuan MKR diberikan karena mempertimbangkan status tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun (Kategori V).
Pelaksanaan MKR juga disetujui dengan mempertimbangkan kondisi luka yang dialami korban I telah pulih dan sembuh ketika proses perdamaian dilakukan. Perbuatan kedua tersangka juga dinilai bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan.
Selain itu, Kejati Sulsel juga mempertimbangkan telah tercapainya kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka pada tanggal 14 September 2026 dan adanya respons dan dukungan positif dari masyarakat setempat.
"Saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka SM dan MAK yang disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tambahnya.
Dengan persetujuan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan Kajari Sinjai untuk meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dilanjutkan dengan mengeluarkan tersangka dari tahanan.
Di akhir arahannya, Kajati Sulsel mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas. “Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!” tutupnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id