STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H., menyetujui penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara penadahan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan.
Persetujuan MKR tersebut diberikan dalam eksposes virtual yang dipimpin Kajati didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Suhendri, S.H., M.H., dan jajaran yang digelar secara virtual pada Jumat 14 Agustus 2026.
Turut hadir secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Donald J Situmorang, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan bersama Tim Jaksa Penuntut Umum.
Kajari Humbang Hasundutan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB saat saksi Jani Sixtian Silalahi yang merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah menghubungi Tersangka Jusuf Aritonang.
Dalam pertemuan itu, Jani menawarkan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 milik saksi korban Marida Silaban dengan harga sebesar Rp2,5 juta.
Didorong kondisi terdesak kebutuhan terhadap kendaraan dengan harga murah, tersangka yang tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian kemudian menyepakati harga tersebut dan melakukan pembelian.
Akibat kejadian itu, aparat penegak hukum mengamankan tersangka dan dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 591 huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari hasil penelaahan tim jaksa fasilitator, perkara tersebut diusulkan diselesaikan melalui MKR. Usul itu mempertimbangan kondisi tersangka yang telah memohon maaf dan bersedia bertanggungjawab untuk memenuhi kepentingan hukum daripada saksi korban dan saksi korban dengan berbesar hati telah memaafkan secara tulus perbuatan tersangka.
Proses perdamaian ini turut disaksikan oleh Lurah Kelurahan Doloksanggul Pasar dan pejabat. Seluruh sepakat untuk untuk memohon agar penyelesaian perkara ini diterapkan melalui MKR.
Saat memimpin ekspose, Kajati menyampaikan alasan utama Jaksa dalam penerapan restorative justice adalah nurani dan kemanusiaan. Penerapan MKR juga dilakukan apabila telah memenuhi syarat ketat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
"Restoratif justice bukan semata membebaskan orang dan perkaranya selesai, akan tetapi esensi dari restoratif justice adalah bagaimana hukum itu sendiri dapat dimanfaatkan untuk hal hal kebaikan tanpa pemidanaan atau pemenjaraan, ini tentu dibutuhkan landasan kepedulian dan Nurani dari aparat penegak hukum, hukum harus mampu membawa kebaikan dalam hubungan sosial di masyarakat tanpa menyisakan dendam dan kebencian,” ujarnya.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id