STORY KEJAKSAAN - Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Roberth M Tacoy, S.H., M.H., bersama jajaran pada Direktorat E melakukan sosialisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat kepada para jaksa di seluruh wilayah Kejaksan secara daring.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri para Biro Hukum Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat untuk penyamaan persepsi dalam implementasi KUHP Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Upaya ini dilakukan melalui pengintegrasian hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law ke dalam tata kelola peradilan pidana nasional.
Dalam paparannya, Robert menyoroti perubahan paradigma hukum pidana nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025.
Puspenkum Kejagung
Menurut Robert, kolaborasi tersebut tidak ditujukan untuk menonjolkan peran masing-masing institusi, tetapi menyatukan para pemangku kepentingan dalam satu tujuan bersama.
Adapun PP Nomor 55 Tahun 2025 menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menyusun peraturan daerah terkait tindak pidana adat yang belum terakomodasi dalam KUHP.
Robert menjelaskan, penanganan tindak pidana adat diawali dengan musyawarah oleh lembaga adat dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dengan melibatkan korban, pelaku, serta masyarakat adat setempat. Hasil musyawarah kemudian diajukan oleh lembaga adat kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk memperoleh penetapan pengadilan tanpa dipungut biaya.
Puspenkum Kejagung
Apabila pelaku menolak atau tidak menjalankan hasil keputusan musyawarah adat, penyelesaian perkara dialihkan melalui hukum acara pidana dengan prosedur pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PP Nomor 55 Tahun 2025.
Dalam kondisi tersebut, hakim dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi yang diserahkan kepada korban atau masyarakat hukum adat.
Jika kewajiban ganti rugi dipenuhi, sanksi bagi pelaku perseorangan dapat diganti dengan pidana pengawasan atau kerja sosial. Sementara itu, terhadap terpidana korporasi, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan korporasi untuk memenuhi ganti rugi.
Pada penanganan perkara tindak pidana umum yang bersinggungan dengan masyarakat hukum adat, Kejaksaan menerapkan tiga tahap integrasi pidana tambahan. Pada tahap prapenuntutan, penuntut umum memastikan otoritas adat setempat diakomodasi sebagai saksi dalam berkas perkara.
Selanjutnya, pada tahap penuntutan, penuntut umum merumuskan bentuk pemenuhan kewajiban adat ke dalam surat tuntutan berdasarkan masukan dari otoritas adat. Bentuk kewajiban tersebut dapat berupa denda adat ataupun upacara pemulihan keseimbangan desa.
Pada tahap eksekusi, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan otoritas adat untuk mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat oleh terpidana.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan merekomendasikan pemerintah daerah bersama akademisi dan tokoh adat untuk segera menyusun naskah akademik serta peraturan daerah tentang tindak pidana adat.
Selain itu, diperlukan penyusunan standar operasional prosedur bersama antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga adat. Kejaksaan juga mendorong sanksi adat diintegrasikan secara konsisten sebagai pidana tambahan dalam surat tuntutan di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id