Better experience in portrait mode.
JAM PIDUM Gelar FGD Penanganan Perkara Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat

JAM PIDUM Gelar FGD Penanganan Perkara Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat

Minggu, 09 Agu 2026 18:01 WIB

STORY KEJAKSAAN - Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Roberth M Tacoy, S.H., M.H., bersama jajaran pada Direktorat E melakukan sosialisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat kepada para jaksa di seluruh wilayah Kejaksan secara daring.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri para Biro Hukum Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat untuk penyamaan persepsi dalam implementasi KUHP Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.

Upaya ini dilakukan melalui pengintegrasian hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law ke dalam tata kelola peradilan pidana nasional.

Direktur E pada JAM PIDUM Kejagung RI, Roberth M Tacoy, S.H., M.H

Dalam paparannya, Robert menyoroti perubahan paradigma hukum pidana nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025.

"Dalam kerangka ini, pengakuan formal terhadap hukum adat menjadi instrumen krusial bagi aparat penegak hukum untuk menghadirkan kepastian hukum tanpa melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia,"
ujar Dir E pada JAM Pidum.

Puspenkum Kejagung

Menurut Robert, kolaborasi tersebut tidak ditujukan untuk menonjolkan peran masing-masing institusi, tetapi menyatukan para pemangku kepentingan dalam satu tujuan bersama.

Adapun PP Nomor 55 Tahun 2025 menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menyusun peraturan daerah terkait tindak pidana adat yang belum terakomodasi dalam KUHP. 

Alur Penanganan Tindak Pidana Adat

Alur Penanganan Tindak Pidana Adat

Robert menjelaskan, penanganan tindak pidana adat diawali dengan musyawarah oleh lembaga adat dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dengan melibatkan korban, pelaku, serta masyarakat adat setempat. Hasil musyawarah kemudian diajukan oleh lembaga adat kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk memperoleh penetapan pengadilan tanpa dipungut biaya. 

"Pada proses tersebut, Kejaksaan berperan penting sebagai filter akuntabilitas untuk memastikan bahwa tindak pidana adat tersebut telah diatur dalam peraturan daerah, tidak bersinggungan dengan delik KUHP, serta memiliki kelengkapan identitas para pihak dengan sanksi adat yang proporsional dan terukur,"
jelas Dir E pada JAM PIDUM

Puspenkum Kejagung

Apabila pelaku menolak atau tidak menjalankan hasil keputusan musyawarah adat, penyelesaian perkara dialihkan melalui hukum acara pidana dengan prosedur pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PP Nomor 55 Tahun 2025.

Dalam kondisi tersebut, hakim dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi yang diserahkan kepada korban atau masyarakat hukum adat.

Jika kewajiban ganti rugi dipenuhi, sanksi bagi pelaku perseorangan dapat diganti dengan pidana pengawasan atau kerja sosial. Sementara itu, terhadap terpidana korporasi, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan korporasi untuk memenuhi ganti rugi.

Tiga tahap integrasi pidana tambahan

Pada penanganan perkara tindak pidana umum yang bersinggungan dengan masyarakat hukum adat, Kejaksaan menerapkan tiga tahap integrasi pidana tambahan. Pada tahap prapenuntutan, penuntut umum memastikan otoritas adat setempat diakomodasi sebagai saksi dalam berkas perkara.

Tiga tahap integrasi pidana tambahan

Selanjutnya, pada tahap penuntutan, penuntut umum merumuskan bentuk pemenuhan kewajiban adat ke dalam surat tuntutan berdasarkan masukan dari otoritas adat. Bentuk kewajiban tersebut dapat berupa denda adat ataupun upacara pemulihan keseimbangan desa.

Pada tahap eksekusi, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan otoritas adat untuk mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat oleh terpidana.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan merekomendasikan pemerintah daerah bersama akademisi dan tokoh adat untuk segera menyusun naskah akademik serta peraturan daerah tentang tindak pidana adat.

Selain itu, diperlukan penyusunan standar operasional prosedur bersama antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga adat. Kejaksaan juga mendorong sanksi adat diintegrasikan secara konsisten sebagai pidana tambahan dalam surat tuntutan di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.

Kejaksaan RI Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Jelang Peringatan Hari Lahir ke-81
Kejaksaan RI Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Jelang Peringatan Hari Lahir ke-81 Selasa, 01 Sep 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kabadiklat Kejaksaan RI Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Aksi Perubahan bagi Peserta PKP
Kabadiklat Kejaksaan RI Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Aksi Perubahan bagi Peserta PKP Selasa, 01 Sep 2026 10:14 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar HaloJPN Ing Kutha Sala, JAM DATUN Fasilitasi Warga Solo Konsultasikan Persoalan Hukum di CFD Surakarta
Gelar HaloJPN Ing Kutha Sala, JAM DATUN Fasilitasi Warga Solo Konsultasikan Persoalan Hukum di CFD Surakarta Senin, 31 Agu 2026 09:57 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan IoMed, Jamdatun Dorong Peningkatan Kapasitas Profesional JPN di Sektor Mediasi Internasional
Terima Kunjungan IoMed, Jamdatun Dorong Peningkatan Kapasitas Profesional JPN di Sektor Mediasi Internasional Sabtu, 29 Agu 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadapi Transformasi Penegakan Hukum, Kabadiklat Kejaksaan RI Perkenalkan Trisula Hukum Digital
Hadapi Transformasi Penegakan Hukum, Kabadiklat Kejaksaan RI Perkenalkan Trisula Hukum Digital Rabu, 26 Agu 2026 18:20 WIB

Baca Selengkapnya
Badiklat Kejaksaan RI Gandeng Universitas Brawijaya Lahirkan Doktor Ilmu Hukum
Badiklat Kejaksaan RI Gandeng Universitas Brawijaya Lahirkan Doktor Ilmu Hukum Senin, 24 Agu 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Rakor Kerja Sama Hukum Internasional, Jamdatun Tawarkan Adhyaksa Chamber Sebagai Tempat Sidang Arbitrase PCA di Indonesia
Pimpin Rakor Kerja Sama Hukum Internasional, Jamdatun Tawarkan Adhyaksa Chamber Sebagai Tempat Sidang Arbitrase PCA di Indonesia Rabu, 19 Agu 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Pelatihan Pranata Komputer, Badiklat Siapkan 1.094 Peserta untuk Perkuat Transformasi Digital Kejaksaan
Buka Pelatihan Pranata Komputer, Badiklat Siapkan 1.094 Peserta untuk Perkuat Transformasi Digital Kejaksaan Selasa, 18 Agu 2026 11:41 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumsel Lantik Wakajati, 2 Pejabat Asisten dan 3 Kajari, Kejati Aceh Miliki Asintel Baru
Kajati Sumsel Lantik Wakajati, 2 Pejabat Asisten dan 3 Kajari, Kejati Aceh Miliki Asintel Baru Sabtu, 15 Agu 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 4 Pejabat Baru, Jamdatun Ingatkan Lambang Jabatan Sebagai Simbol Tanggung Jawab Memimpin dan Mengelola Organisasi
Lantik 4 Pejabat Baru, Jamdatun Ingatkan Lambang Jabatan Sebagai Simbol Tanggung Jawab Memimpin dan Mengelola Organisasi Jumat, 14 Agu 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan PT PELNI Perpanjang Kerja Sama Sinergi Pendampingan Hukum
JAM DATUN dan PT PELNI Perpanjang Kerja Sama Sinergi Pendampingan Hukum Kamis, 13 Agu 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI Lantik 2 Pejabat Baru:
Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI Lantik 2 Pejabat Baru: "Jaga Integritas dan Sumpah Jabatan" Rabu, 12 Agu 2026 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM Gelar FGD Penanganan Perkara Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat
JAM PIDUM Gelar FGD Penanganan Perkara Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat Minggu, 09 Agu 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungi LAN dan BNSP, Kabadiklat Bertekad Wujudkan Aparatur Jaksa yang Adaptif, Modern, dan Profesional
Kunjungi LAN dan BNSP, Kabadiklat Bertekad Wujudkan Aparatur Jaksa yang Adaptif, Modern, dan Profesional Jumat, 07 Agu 2026 16:37 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri Rakor Pembahasan Nominasi Arbiter Indonesia dan Pembentukan AFLA, Jamdatun Siap Sumbang Pakar Datun Terbaik
Hadiri Rakor Pembahasan Nominasi Arbiter Indonesia dan Pembentukan AFLA, Jamdatun Siap Sumbang Pakar Datun Terbaik Kamis, 06 Agu 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 2 Pejabat Eselon III, Jampidmil Tekankan Optimalisasi Penyelesaian Perkara Koneksitas
Lantik 2 Pejabat Eselon III, Jampidmil Tekankan Optimalisasi Penyelesaian Perkara Koneksitas Rabu, 05 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tutup Diklat Manajemen Risiko Angkatan I dan II Tahun 2026, Kabadiklat Berharap Para Alumni Menjadi Pelopor di Satker Masing-Masing
Tutup Diklat Manajemen Risiko Angkatan I dan II Tahun 2026, Kabadiklat Berharap Para Alumni Menjadi Pelopor di Satker Masing-Masing Selasa, 04 Agu 2026 16:21 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi Wakil Menteri ESDM, Wakil Jaksa Agung Perkuat Sinergi Hukum dan Pengawalan Sektor Migas
Terima Audiensi Wakil Menteri ESDM, Wakil Jaksa Agung Perkuat Sinergi Hukum dan Pengawalan Sektor Migas Senin, 03 Agu 2026 18:20 WIB

Baca Selengkapnya
Badiklat Kejaksaan RI Gandeng 3 PTN untuk Tingkatkan Kualitas Aparatur lewat Program Beasiswa S3
Badiklat Kejaksaan RI Gandeng 3 PTN untuk Tingkatkan Kualitas Aparatur lewat Program Beasiswa S3 Senin, 03 Agu 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDMIL Gelar Konsinyering Penyusunan Draf Peraturan Jaksa Agung tentang Administrasi Penanganan Perkara Koneksitas
JAM PIDMIL Gelar Konsinyering Penyusunan Draf Peraturan Jaksa Agung tentang Administrasi Penanganan Perkara Koneksitas Sabtu, 01 Agu 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Ikuti Konsolidasi Jajaran Pidsus se-Indonesia, Jampidsus Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Kajati Jatim Ikuti Konsolidasi Jajaran Pidsus se-Indonesia, Jampidsus Tekankan Profesionalisme dan Integritas Kamis, 30 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pisah Sambut Kabadiklat Pertegas Komitmen Lanjutkan Komitmen Transformasi Badiklat Kejaksaan RI
Pisah Sambut Kabadiklat Pertegas Komitmen Lanjutkan Komitmen Transformasi Badiklat Kejaksaan RI Kamis, 30 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang Kamis, 30 Jul 2026 13:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM Kamis, 30 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya