STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melaksanakan ekspose terkait pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) melalui Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 2 Kejati, Maluku, Rabu, 29 Juli 2026.
Ekspose tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi jajaran Kejati Maluku serta diikuti oleh Kepala Kejari Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., bersama jajaran.
Dalam ekspose tersebut, Kejati Maluku mengajukan permohonan penerapan Plea Bargain dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP, atas nama tersangka Farhan Basyarahil alias Aan yang diajukan Kejari Ambon.
Dalam pemaparannya, Kajari Ambon menjelaskan bahwa Tersangka Farhan ditangkap oleh warga ketika mencoba melakukan aksi pencurian di kawasan Ruko Batu Merah.
Tersangka belum sempat mengambil barang milik korban karena terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Dalam pengakuannya, Tersangka Farhan melakukan percobaan pencurian karena mengalami kesulitan ekonomi.
Selama menjalani proses hukum, tersangka menunjukkan sikap kooperatif, berperilaku baik, serta secara sukarela mengakui seluruh perbuatannya tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun, sehingga memenuhi persyaratan untuk diterapkan mekanisme Plea Bargain.
Sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah serta pelepasan hak tersangka untuk diperiksa melalui mekanisme persidangan biasa, Kajari Ambon bersama Tim Penuntut Umum menyampaikan komitmen untuk mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan kepada Hakim Tunggal, yakni pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tersangka.
Menanggapi pemaparan tersebut, Kajati Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan permohonan kepada JAM-Pidum agar pengajuan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam perkara dimaksud dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari implementasi penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Usai mendengarkan pemaparan serta evaluasi terhadap seluruh proses yang telah dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Plh. Direktur A pada JAM-Pidum, Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., menyatakan menyetujui permohonan Plea Bargain tersebut.
Dengan persetujuan ini, tuntutan pidana yang telah disepakati selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id