STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mewujudkan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.
Ekspose tersebut turut dihadiri oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Nur Utami Saudi dan Kasi A, Alham. Hadir pula secara virtual Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Achmad Syauki, beserta para Jaksa Fasilitator, Andi Indra Kurniawan.
Perkara ini bermula dari dugaan penipuan jasa pemberangkatan penumpang di pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Akibat perbuatan tersebut, DR alias C yang berusia 34 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan telah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang Penipuan.
Dalam proses perdamaian, pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Tersangka juga sempat untuk mengembalikan seluruh kerugian materil yang dialami oleh korban sebesar Rp 3,5 juta.
Dengan adanya perdamaian tersebut, Kacabjari Pelabuhan sepakat untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Usai mendengar paparan, Kejati Sulsesl menyetujui permohonan tersebut lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025.
Syarat tersebut adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Pertimbangan lainnya adalah adanya respons positif dari masyarakat terkait penyelesaian perkara ini serta Tersangka dan keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian materil yang dialami oleh korban sebesar Rp 3,5 juta.
Dalam putusannya, Kajati Sulsel memberikan apresiasi kepada jajaran Cabjari Pelabuhan dan menyampaikan persetujuan penghentian penuntutan.
Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran jaksa terkait integritas penanganan perkara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id