STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) atas perkara tindak pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, pada Selasa 4 Agustus 2026.
Perkara tersebut melibatkan Tersangka J (49 tahun) yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan) terhadap korban R (29 tahun).
Ekspose virtual ini turut diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, beserta jajaran asisten dan koordinator pada Kejati Sulsel, serta diikuti secara virtual oleh Kepala Cabjari (Kacabjari) Pelabuhan Makassar Achmad Syauki, bersama tim Jaksa Fasilitator Andi Indra Kurniawan dan Nurul Dewinta.
Kasus bermula saat korban R yang berprofesi sebagai kurir sedang berkeliling mengantarkan paket di Pulau Lumu-Lumu, Kelurahan Barrang Caddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar pada pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Di saat bersamaan, Tersangka J melihat korban dan langsung menghampirinya untuk mempertanyakan maksud perkataan korban yang sempat menyebut anak tersangka sebagai "janda sengketa". Korban menjawab bahwa hal itu diucapkan lantaran tersangka sebelumnya menuduh adik kandung korban sebagai penipu.
Pendebatan itu akhirnya berakhir adu mulut dan memancing emosi Tersangka J. Dia langsung menarik leher baju korban, meremas mulut, serta mencakar pipi kanan, dahi, dan pipi kiri korban. Korban berusaha melepaskan genggaman dengan memegang leher baju tersangka, hingga akhirnya perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh warga sekitar bersama suami korban.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Stella Maris, korban mengalami bengkak dan memar pada dahi, kedua pipi, serta leher bagian belakang akibat penganiayaan tersebut. Selain itu korban juga tidak bisa melaksanakan pekerjaannya karena terkena demam usai perbuatan Tersangka J itu.
usai mendengar paparan dari Cabjari Pelabuhan Makassar, Kajati Sulsel menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice. Persetujuan diberikan karena permohonan telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025.
Diketahui Tersangka J baru pertama kali melakukan tindak pidana berdasarkan penelusuran SIPP PN Makassar, Maros, dan Sungguminasa serta tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kejati Sulsel juga mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka pada Kamis, 23 Juli 2026. Selain itu luka yang dialami korban telah sembuh dan kondisinya pulih kembali.
Hal lain yang menjadi pertimbangan Kajati Sulsel adalah Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan. Tersangka J juga diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki 7 orang anak dan sehari-hari membantu suaminya mencari nafkah sebagai nelayan, sehingga penjatuhan pidana dikhawatirkan akan memberi dampak buruk bagi kelangsungan hidup dan kasih sayang anak-anaknya.
"Saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka J yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Sila Pulungan seraya menyampaikan apresiasi kepada Kacabjari Pelabuhan Achmad Syauki, jaksa fasilitator Andi Indra Kurniawan dan Nurul Dewinta yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, dan jika tersangka ditahan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan tersebut.
Kajati juga menekankan agar penyelesaian barang bukti dan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan, serta mendokumentasikan kegiatan dan menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan cover putih untuk dilaporkan hasilnya secara berjenjang.
Kejati Sulsel
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id