Better experience in portrait mode.
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restoratif Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Pinrang

Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang

Rabu, 29 Jul 2026 18:56 WIB

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Rabu, 29 Juli 2026.

Perkara tersebut melibatkan Tersangka I Bin J (32 tahun) yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan terhadap korban R Binti H (36 tahun). 

Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restoratif Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Pinrang

Ekspose virtual ini turut diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator, Nur Utami Saudi dam Kepala Seksi (Kasi) A, Alham, serta diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Sinrang, Kasi Pidum Muhammad Fakhry, bersama tim Jaksa Fasilitator Apriliani Abdullah, dan Ita Ayu Lestari.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman bertetangga pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di Dusun Butung, Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Saat itu, saksi korban R sedang duduk bersantai, lalu tiba-tiba didatangi oleh tersangka I dengan jarak sangat dekat.

Kaget dengan perbuatan tersebut, korban mendorong tersangka sambil bertanya, "Kenapa ini?". Tersangka kemudian menjawab, "Ajari anakmu supaya tidak main petasan." Mendengar hal itu, korban membalas, "Siapa anakku yang mau ku ajari?"

Tersulut emosi oleh jawaban tersebut, tersangka langsung memukul wajah bagian kanan korban menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh ke tanah. Saat korban terjatuh, tersangka menarik baju korban hingga robek dan memukul bagian dada korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Lero Pinrang, korban mengalami luka memar di atas alis kanan berukuran ± 4 cm x 6 cm akibat persentuhan benda tumpul.

Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang

Usai mendengarkan paparan dari Kajari Pinrang, Kajati Sulsel menetapkan menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice terhadap Tersangka I. Persetujuan ini diberikan lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025.

"Saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka I Bin J yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Kajati Sulsel.

Diketahui Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis yang diketahui berdasarkan penelusuran SIPP PN Pinrang, Parepare, dan Sidrap. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. serta telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan saksi korban pada Senin, 20 Juli 2026.

Pertimbangan lainnya adalah luka yang diderita oleh korban telah sembuh dan kondisinya telah pulih, serta status Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 2 anak yang masih kecil dan dikenal sebagai sosok yang baik di lingkungan tempat tinggalnya

Kajati Sulsel juga mempertimbangkan upaya penyelesaian ini dapat menjaga hubungan bertetangga agar kembali damai dan harmonis, serta mendapat respons positif dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

"Terima kasih juga kepada Kajari Pinrang dan jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan 

Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang

Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kajari Pinrang untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, dan jika tersangka ditahan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan tersebut.

Kajati juga menekankan agar pelaksanaan penyelesaian barang bukti dan administrasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumentasi kegiatan serta berkas RJ yang telah disetujui wajib dijilid dengan sampul putih dan dilaporkan hasilnya secara berjenjang.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang Rabu, 29 Jul 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo Selasa, 28 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Pagi Terakhir di Kejati Sulsel, Kajati Dr Sila H Pulungan Titip Pesan Menggugah kepada Jajaran
Pimpin Apel Pagi Terakhir di Kejati Sulsel, Kajati Dr Sila H Pulungan Titip Pesan Menggugah kepada Jajaran Senin, 27 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan Minggu, 26 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Baca Selengkapnya
Wakajati Sulut Feri Tas Sandang Gelar S3, Kajati Sulsel Didaulat Sebagai Penguji Eksternal
Wakajati Sulut Feri Tas Sandang Gelar S3, Kajati Sulsel Didaulat Sebagai Penguji Eksternal Senin, 20 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan Sabtu, 18 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar FKP Penyusunan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kajati Sulsel Berkomitmen Hadirkan Layanan Mudah, Cepat, dan Gratis
Gelar FKP Penyusunan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kajati Sulsel Berkomitmen Hadirkan Layanan Mudah, Cepat, dan Gratis Kamis, 16 Jul 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar Senin, 13 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin Sabtu, 11 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Rabu, 08 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice Rabu, 08 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sapa Ratusan Pelajar di Kantor Gubernur, Penkum Kejati Sulsel Ajak Siswa Jadi Pelopor Cegah Kenakalan Remaja
Sapa Ratusan Pelajar di Kantor Gubernur, Penkum Kejati Sulsel Ajak Siswa Jadi Pelopor Cegah Kenakalan Remaja Selasa, 07 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice Senin, 06 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Minggu, 05 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara Kamis, 02 Jul 2026 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining Rabu, 01 Jul 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel Rabu, 01 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
FGD  Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara
FGD Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peringatan Harganas ke-33, Kejaksaan RI Turut Serukan Penguatan 3 Pilar Pembangunan Keluarga
Peringatan Harganas ke-33, Kejaksaan RI Turut Serukan Penguatan 3 Pilar Pembangunan Keluarga Senin, 29 Jun 2026 11:44 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar Sabtu, 27 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Berantas Mafia Tanah, Kejati Sulsel dan Kanwil BNP Bentuk Tim Terpadu Atasi Persoalan Pertanahan
Berantas Mafia Tanah, Kejati Sulsel dan Kanwil BNP Bentuk Tim Terpadu Atasi Persoalan Pertanahan Selasa, 23 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Wakajati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Wakajati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Jumat, 19 Jun 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Rabu, 17 Jun 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya