STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Rabu, 29 Juli 2026.
Perkara tersebut melibatkan Tersangka I Bin J (32 tahun) yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan terhadap korban R Binti H (36 tahun).
Ekspose virtual ini turut diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator, Nur Utami Saudi dam Kepala Seksi (Kasi) A, Alham, serta diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Sinrang, Kasi Pidum Muhammad Fakhry, bersama tim Jaksa Fasilitator Apriliani Abdullah, dan Ita Ayu Lestari.
Kasus ini bermula dari kesalahpahaman bertetangga pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di Dusun Butung, Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Saat itu, saksi korban R sedang duduk bersantai, lalu tiba-tiba didatangi oleh tersangka I dengan jarak sangat dekat.
Kaget dengan perbuatan tersebut, korban mendorong tersangka sambil bertanya, "Kenapa ini?". Tersangka kemudian menjawab, "Ajari anakmu supaya tidak main petasan." Mendengar hal itu, korban membalas, "Siapa anakku yang mau ku ajari?"
Tersulut emosi oleh jawaban tersebut, tersangka langsung memukul wajah bagian kanan korban menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh ke tanah. Saat korban terjatuh, tersangka menarik baju korban hingga robek dan memukul bagian dada korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Lero Pinrang, korban mengalami luka memar di atas alis kanan berukuran ± 4 cm x 6 cm akibat persentuhan benda tumpul.
Usai mendengarkan paparan dari Kajari Pinrang, Kajati Sulsel menetapkan menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice terhadap Tersangka I. Persetujuan ini diberikan lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025.
"Saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka I Bin J yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Kajati Sulsel.
Diketahui Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis yang diketahui berdasarkan penelusuran SIPP PN Pinrang, Parepare, dan Sidrap. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. serta telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan saksi korban pada Senin, 20 Juli 2026.
Pertimbangan lainnya adalah luka yang diderita oleh korban telah sembuh dan kondisinya telah pulih, serta status Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 2 anak yang masih kecil dan dikenal sebagai sosok yang baik di lingkungan tempat tinggalnya
Kajati Sulsel juga mempertimbangkan upaya penyelesaian ini dapat menjaga hubungan bertetangga agar kembali damai dan harmonis, serta mendapat respons positif dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
"Terima kasih juga kepada Kajari Pinrang dan jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kajari Pinrang untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, dan jika tersangka ditahan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan tersebut.
Kajati juga menekankan agar pelaksanaan penyelesaian barang bukti dan administrasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumentasi kegiatan serta berkas RJ yang telah disetujui wajib dijilid dengan sampul putih dan dilaporkan hasilnya secara berjenjang.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkas Kajati Sulsel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id