STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetujui dua permohonan penyelesaian penuntutan perkara pidana umum melalui restorative justice (keadilan restoratif) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada ekspose yang digelar Selasa, 4 Agustus 2026.
Ekspose virtual dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Kajati Sumut Edko Adhyaksono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Suhendri, S.H., M.H. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Ansar, bersama Kasi Pidum dan Tim Jaksa Fasilitator Kejari Medan.
Dua perkara yang diajukan permohonan restorative justice itu dilakukan terhadap Tersangka Roberto yang disangka melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga.
Perkara lainnya menyangkut Tersangka Ibnu Arif Azmi yang disangka melanggar pasal 476 UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.
Dalam paparannya, Kajari Medan menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga dengan Tersangka Roberto terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 bertempat di Jalan teuku umar Kelurahan Madras Hulu Medan. Tersangka Roberto dilaporkan telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Putri Saras Wati sehingga aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap tersangka.
Setelah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tersangka dan korban yang merupakan suami istri sah sepakat berdamai tanpa syarat serta secara sadar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai terjadi perdamaian, kedua keluarga besar didampingi penyidik dan pemerintah setempat meminta kepada jajaran Kejaksaan agar dapat menyelesaikan perkara secara humanis dan kekeluargaan demi menjaga keutuhan rumahtangga terlebih suami istri tersebut memiliki anak yang harus memperoleh perhatian dan perlindungan dari kedua orangtuanya.
Kejati Sumut
Sementara itu dalam kasus pencurian dengan tersangka Ibnu Arif Azmi, Kajari Medan menyampaikan perkara tersebut dapat diselesaikan secara restoratif dengan terlebih dahulu terpenuhinya syarat ketentuan sebagaimana dalam aturan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang menekankan adanya perdamaian secara tulus serta telah terpenuhinya hak hukum bagi korban maupun tersangka, sehingga dipandang lebih bermanfaat apabila perkara tersebut dapat selesai secara humanis dengan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak tanpa syarat apapun.
Tersangka Ibnu Arif Azmi saat menumpang mobil melalui aplikasi grab berupaya membawa pergi tanpa ijin saksi Heri Susanto selaku driver atas satu unit mobil Daihatsu milik saksi korban I’ip Ciptomanyu.
Setelah dilakukan proses hukum di kepolisian, terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 476 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana disebut Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id