STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Juhaisar Nasution dengan saksi korban Mahdanila Rangkuti di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Keputusan itu ditetapkan oleh Kajati setelah menerima penjelasan dalam pemaparan ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra, S.H., M.H., bersama jajaran yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam ekspose yang digelar secara virtual tersebut, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, S.H., M.H., dan para pejabat struktural bidang pidana umum.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Kala itu tersangka Juhaisar Nasution mengendarai sepeda motor Honda Verza BK5200 ACF melewati Jalan Umum Petumbukan Bangun Purba, tepatnya di depan panglong KETAREN JAYA Dusun 1 Desa kelapa 1 Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan kecepatan sekitar 50-60 km/jam.
Saat Juhaisar Ketika melintasi jalan Bangun Purba, tiba tiba sepeda motor dikemudikannya menabrak saksi Korban bernama Mahdanila Rangkuti yang sedang menyebrang jalan. Akibat kecelakaan tersebut, Korban terjatuh dan tidak sadarkankan diri.
Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui korban mengalami luka robek dan memar di kepala.
Akibat kejadian itu, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Lewat serangkan proses penanganan perkara oleh Kejari Deli Serdang, jaksa fasilitator mengusulkan penyelesaian penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Jaksa berasalan tersangka menyatakan siap dan secara bertanggungjawab penuh menyadari kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan saksi korban terluka.
Tersangka juga telah meminta maaf dan saksi korban dan keluarga besar saksi korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersebut. Proses perdamaian juga telah dilaksanakan tersangka dan korban di Kejaksaan dengan disaksikan tokoh masyarakat dan penyidik Polri.
Dalam perdamaian tersebut, seluruh pihak sepakat agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kondisi korban telah mulai pulih.
Usai mendengar paparan dari Kejari Deli Serdang, Kajati Sumut menyampaikan rasa haru atas perdamaian secara tulus tanpa syarat yang telah dijalani tersangka dan korban.
Kejati Sumut
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id