STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) kembali menyapa para pelajar lewat program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Mengusung tema “Pendidikan Karakter, Kesadaran Hukum dan Pencegahan Korupsi”, kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh 187 siswa baru kelas VII di SMPN 46 Makassar, saat hari pertama sekolah tahun ajaran 2026/2027 pada Senin, 13 Juli 2026.
Kepala Sekolah SMPN 46 Makassar, Ikhsan, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran tim Kejati Sulsel yang dirangkaikan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan kunjungan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
"Ini merupakan kebanggaan bagi sekolah kami. Kami juga telah mencanangkan SMPN 46 Makassar sebagai sekolah anti pungutan liar, dan anak-anak dengan saksama mengikuti materi hukum yang diberikan hari ini," ujar Ikhsan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Muhammad Hajir, yang menilai program JMS sangat relevan dengan tujuan MPLS.
"MPLS ini merupakan ajang mengenal lingkungan sekolah. Dengan hadirnya JMS, kita langsung membentuk karakter anak bersikap ramah, baik, dan santun, termasuk penanaman nilai integritas sejak dini," tuturnya.
Tampil sebagai pemateri utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membawakan materi "Cegah Kenakalan Remaja di Era Modern". Ia menjelaskan bahwa kenakalan remaja sering terjadi di masa pencarian jati diri, namun di mata hukum, perbuatan yang melanggar ketertiban tetap memiliki konsekuensi pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Soetarmi membedah tuntas berbagai bentuk kenakalan remaja yang marak terjadi beserta ancaman pidananya. Ia mencontohkan perilaku bullying fisik maupun verbal yang bisa dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru, serta cyberbullying atau perundungan siber yang diancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut, ia juga memperingatkan ancaman jerat hukum untuk penyalahgunaan narkotika, tawuran antarpelajar menggunakan senjata tajam (UU Darurat), hingga kejahatan seksual seperti revenge porn (UU TPKS).
"Adik-adik, rekam jejak kriminal atau SKCK yang buruk akan menghancurkan masa depan kalian, menyulitkan mencari kerja hingga masuk sekolah kedinasan," tegas Soetarmi.
Untuk mencegah hal tersebut, Soetarmi memberikan tips cerdas seperti menyaring pertemanan, bijak bermedia sosial, menyalurkan emosi ke hal positif, dan berani melapor jika melihat kejahatan. "Sebagai jaksa, kami lebih senang melihat kalian sukses di kampus impian daripada duduk di kursi pesakitan. Kenali hukum, jauhi hukuman," pesannya.
Selain materi hukum dari Kejaksaan, kegiatan ini juga diperkaya dengan penyuluhan dari Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR. Kehadirannya secara khusus ditujukan untuk menanamkan pendidikan anti korupsi dan pembangunan karakter berintegritas kepada para peserta didik baru.
Djusman AR menekankan bahwa pencegahan korupsi di masa depan harus ditanamkan kuat mulai dari bangku sekolah.
"Pendidikan nilai dan karakter sangat penting dalam membangun integritas demi mencegah korupsi. Hal ini harus mulai dibiasakan dari hal-hal dasar, yakni kejujuran, disiplin, bertanggung jawab, dan hidup sederhana," pungkas Djusman.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id