Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melaksanakan proses penerimaan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari Terpidana Hj. Mira Hayati dalam kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal.

Pelaksanaan eksekusi pembayaran denda ini dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu, 10 Juni 2026. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan penyerahan uang tunai senilai Rp1 miliar tersebut dilakukan melalui perwakilan keluarga, yakni Rusli selaku kakak kandung terpidana. Uang denda tersebut diserahkan secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses serah terima ini turut disaksikan secara formil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), advokat terpidana, perwakilan pihak bank, serta pihak keluarga terpidana.

Kasi Penkum Kejari Sulsel, Soetarmi

"Uang tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara," jelas Soetarmi seraya menambahkan bahwa uang itu nantinya akan dicatatkan dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan Dikembalikan

Seiring dengan pelunasan denda tersebut, pihak Kejaksaan juga telah mengembalikan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan oleh keluarga terpidana.

"Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan SHM sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi lunas hari ini, SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh saudara Rusli secara bersamaan," jelas Soetarmi.

Kajati Sulsel, Dr Sila H. Pulungan mengapresiasi kinerja jajaran dalam upaya pembayaran uang denda seraya meminta untuk memaksimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara.

Diketahui, Perkara kosmetik bermerkuri atas nama terpidana Hj. Mira Hayati telah melewati serangkaian tahapan peradilan, bermula dari vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025, kemudian diperberat menjadi pidana 4 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar. 

Terpidana Kasus Kosmetik Bermerkuri Si Ratu Emas Mira Hayati Bayar Pidana Denda Rp 1 Miliar di Kejari Makassar

Kasus ini akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, di mana pihak kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan terpidana pada 18 Februari 2026 disusul dengan pelunasan pidana denda pada Juni 2026.

Kejari Padangpanjang 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Senilai Rp1,66 Miliar, Salah satunya Mantan Kadis PUPR
Kejari Padangpanjang 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Senilai Rp1,66 Miliar, Salah satunya Mantan Kadis PUPR Selasa, 15 Sep 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Empat Lawang Pulihkan Keuangan Negara Rp1,66 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi APAR
Kejari Empat Lawang Pulihkan Keuangan Negara Rp1,66 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi APAR Selasa, 15 Sep 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Belu Geledah Kantor Sekretariat dan Rumah Pemilik Usaha Terkait Penyidikan Perkara Tunjangan Pimpinan DPRD
Kejari Belu Geledah Kantor Sekretariat dan Rumah Pemilik Usaha Terkait Penyidikan Perkara Tunjangan Pimpinan DPRD Selasa, 15 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan Senin, 14 Sep 2026 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel dan PT Hutama Karya Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Kejati Sumsel dan PT Hutama Karya Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun Senin, 14 Sep 2026 15:20 WIB

Baca Selengkapnya
Salah Paham Berujung Pengeroyokan,  Kejati Sulsel Menyetujui  Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur
Salah Paham Berujung Pengeroyokan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur Senin, 14 Sep 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Integrasi Sistem Peradilan, Kejati Banten Tandatangani PKS Persidangan Pidana Secara Elektronika
Perkuat Integrasi Sistem Peradilan, Kejati Banten Tandatangani PKS Persidangan Pidana Secara Elektronika Senin, 14 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba
Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba Minggu, 13 Sep 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejaksaan Amankan Terpidana AS, DPO Perkara Korupsi Penyaluran KUR Rp20 Miliar
Tim Tabur Kejaksaan Amankan Terpidana AS, DPO Perkara Korupsi Penyaluran KUR Rp20 Miliar Minggu, 13 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Aceh Laksanakan PPS Terhadap 2 Proyek Strategis Dinas Kesehatan
Kejati Aceh Laksanakan PPS Terhadap 2 Proyek Strategis Dinas Kesehatan Sabtu, 12 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang Sabtu, 12 Sep 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Serahkan Rp452 Juta, Kejari Mataram Telah Terima Uang Pengganti Rp1,45 Miliar dari Perkara Pokir DPRD Lombok Barat
Keluarga Terpidana Serahkan Rp452 Juta, Kejari Mataram Telah Terima Uang Pengganti Rp1,45 Miliar dari Perkara Pokir DPRD Lombok Barat Jumat, 11 Sep 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karawang Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Penyaluran KPR ke PT BAS
Kejari Karawang Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Penyaluran KPR ke PT BAS Jumat, 11 Sep 2026 13:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi Tetapkan PKK  Dinas PUPR Sebagai Tersangka Baru Perkara Proyek Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Kejati Jambi Tetapkan PKK Dinas PUPR Sebagai Tersangka Baru Perkara Proyek Jalan Pelabuhan Ujung Jabung Jumat, 11 Sep 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kala Kajati M. Syarifuddin Tampil Sebagai Penyiar Berita, Kejutan Manis Kejati Sulsel di HUT ke-81 RRI
Kala Kajati M. Syarifuddin Tampil Sebagai Penyiar Berita, Kejutan Manis Kejati Sulsel di HUT ke-81 RRI Jumat, 11 Sep 2026 09:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr. Chatarina Muliana Lantik Kolonel Cpm Raden Tri Cahyo Budi A Sebagai Aspidmil Kejati Kaltim
Kajati Dr. Chatarina Muliana Lantik Kolonel Cpm Raden Tri Cahyo Budi A Sebagai Aspidmil Kejati Kaltim Kamis, 10 Sep 2026 20:22 WIB

Baca Selengkapnya
Sabet Gelar Juara Umum Kejurnas Jaksa Agung Cup III Tahun 2026, Kontingen Gojukai Binaan Kejati Sulsel Terima Dana Pembinaan Rp250 Juta dari Gubernur
Sabet Gelar Juara Umum Kejurnas Jaksa Agung Cup III Tahun 2026, Kontingen Gojukai Binaan Kejati Sulsel Terima Dana Pembinaan Rp250 Juta dari Gubernur Kamis, 10 Sep 2026 13:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kepulauan Sangihe Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Sulut dan Tol Laut
Kejari Kepulauan Sangihe Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Sulut dan Tol Laut Kamis, 10 Sep 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Pulihkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi
Kejati Jatim Pulihkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi Rabu, 09 Sep 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama di Indonesia , Kejati Sulsel dan Dinsos Gelar Kampanye Anti Korupsi Pengelolaan Sekolah Rakyat
Pertama di Indonesia , Kejati Sulsel dan Dinsos Gelar Kampanye Anti Korupsi Pengelolaan Sekolah Rakyat Rabu, 09 Sep 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karawang Tetapkan Oknum Pegawai Bank Sebagai Tersangka Kelima Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR kepada PT BAS
Kejari Karawang Tetapkan Oknum Pegawai Bank Sebagai Tersangka Kelima Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR kepada PT BAS Selasa, 08 Sep 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Pengarahan Internal, Kajati Sulsel Ingatkan Jajaran Soal Flexing dan Integritas Jaksa
Beri Pengarahan Internal, Kajati Sulsel Ingatkan Jajaran Soal Flexing dan Integritas Jaksa Senin, 07 Sep 2026 11:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karawang Sita Uang Rp42,5 Miliar, 4 Ruko, dan Ratusan Sertifikat HGB dalam Perkara Penyaluran KPR kepada PT BAS
Kejari Karawang Sita Uang Rp42,5 Miliar, 4 Ruko, dan Ratusan Sertifikat HGB dalam Perkara Penyaluran KPR kepada PT BAS Minggu, 06 Sep 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Terima Rp262,8 Juta dari Pedagang, Kejari Batu Tetapkan Mantan Kepala UPTD Pasar Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios dan Los Pasar Induk Among Tani
Diduga Terima Rp262,8 Juta dari Pedagang, Kejari Batu Tetapkan Mantan Kepala UPTD Pasar Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios dan Los Pasar Induk Among Tani Jumat, 04 Sep 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR dari Bank BUMN kepada PT BAS
Rugikan Negara Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR dari Bank BUMN kepada PT BAS Jumat, 04 Sep 2026 09:13 WIB

Baca Selengkapnya