Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Majelis Hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) telah membacakan amar putusan (vonis) dengan menyatakan sembilan orang terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Kesembilan orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Vonis tersebut diberikan majelis hakim dalam persidangan yang digelar selama dua hari pada 26-27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan 9 orang terdakwa terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir di tata Kelola minyak PT Pertamina yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 27 Februari 2026 menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan keterangan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti.

Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina

Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya

Adapun amar putusan terhadap kesembilan  terdakwa tersebut yaitu:

Terdakwa Riva Siahaan.

  • Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  • Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500.
Terdakwa perkara korupsi minyak mentah PT Pertamina

Terdakwa Maya Kusmaya

  • Menyatakan Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  • Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Edward Corne

  • Menyatakan Terdakwa Edward Corne secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edward Corne dengan pidana penjara selama 10  tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  • Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Agus Purwono

  • Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Purwono dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Agus Purwono sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Sani Dinar Saifuddin

  • Menyatakan Terdakwa Sani Dinar Saifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sani Dinar Saifuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Sani Dinar Saifuddin sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Yoki Firnandi

  • Menyatakan Terdakwa Yoki Firnandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yoki Firnandi sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500
Terdakwa perkara korupsi minyak mentah PT Pertamina

Terdakwa Dimas Werhaspati

  • Menyatakan Terdakwa Dimas Werhaspati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Werhaspati dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dimas Werhaspati sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Gading Ramadhan Joedo

  • Menyatakan Terdakwa Gading Ramadhan Joedo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Gading Ramadhan Joedo sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500.
     

Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza

  • Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menjatuhi pidana denda terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain (barang bukti berupa aset milik terdakwa disita untuk negara).

Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina
Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina
Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina Jumat, 27 Feb 2026 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejati Sumut, Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Jalankan Tugas Pelayanan Secara Humanis, Bermartabat, Profesional dan Berintegritas
Kunker ke Kejati Sumut, Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Jalankan Tugas Pelayanan Secara Humanis, Bermartabat, Profesional dan Berintegritas Kamis, 26 Feb 2026 22:43 WIB

Baca Selengkapnya
Ajukan Amicus Curiae, Aliansi Pergerakan Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina
Ajukan Amicus Curiae, Aliansi Pergerakan Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina Kamis, 26 Feb 2026 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar Rabu, 25 Feb 2026 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp100 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp100 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Rabu, 25 Feb 2026 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan 3 Mantan Kepala Syahbandar Belawan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Kejati Sumut Tetapkan 3 Mantan Kepala Syahbandar Belawan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal Rabu, 25 Feb 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Menggali Tambang di Lokasi Transmigran, Kejati Kaltim Tetapkan Seorang Direktur 3 Perusahaan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi
Menggali Tambang di Lokasi Transmigran, Kejati Kaltim Tetapkan Seorang Direktur 3 Perusahaan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Selasa, 24 Feb 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk  dalam Perkara Korupsi PT Pertamina
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Perkara Korupsi PT Pertamina Selasa, 24 Feb 2026 12:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 13,18 Miliar dari Perkara Korupsi  Penataan KSPN Danau Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 13,18 Miliar dari Perkara Korupsi Penataan KSPN Danau Toba Senin, 23 Feb 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM Sabtu, 21 Feb 2026 19:40 WIB

Baca Selengkapnya
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara Jumat, 20 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp750 Juta dalam Perkara Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp750 Juta dalam Perkara Korupsi Pasar Cinde Kamis, 19 Feb 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun Kamis, 19 Feb 2026 13:47 WIB

Baca Selengkapnya
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal Rabu, 18 Feb 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut Sabtu, 14 Feb 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun Sabtu, 14 Feb 2026 15:18 WIB

JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa

Baca Selengkapnya
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa Jumat, 13 Feb 2026 09:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD Kamis, 12 Feb 2026 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI Kamis, 12 Feb 2026 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar Kamis, 12 Feb 2026 08:26 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga Rabu, 11 Feb 2026 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun Selasa, 10 Feb 2026 22:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Selasa, 10 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya