Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Majelis Hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) telah membacakan amar putusan (vonis) dengan menyatakan sembilan orang terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Kesembilan orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Vonis tersebut diberikan majelis hakim dalam persidangan yang digelar selama dua hari pada 26-27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan 9 orang terdakwa terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir di tata Kelola minyak PT Pertamina yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 27 Februari 2026 menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan keterangan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti.

Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina

Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya

Adapun amar putusan terhadap kesembilan  terdakwa tersebut yaitu:

Terdakwa Riva Siahaan.

  • Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  • Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500.
Terdakwa perkara korupsi minyak mentah PT Pertamina

Terdakwa Maya Kusmaya

  • Menyatakan Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  • Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Edward Corne

  • Menyatakan Terdakwa Edward Corne secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edward Corne dengan pidana penjara selama 10  tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  • Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Agus Purwono

  • Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Purwono dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Agus Purwono sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Sani Dinar Saifuddin

  • Menyatakan Terdakwa Sani Dinar Saifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sani Dinar Saifuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Sani Dinar Saifuddin sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Yoki Firnandi

  • Menyatakan Terdakwa Yoki Firnandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yoki Firnandi sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500
Terdakwa perkara korupsi minyak mentah PT Pertamina

Terdakwa Dimas Werhaspati

  • Menyatakan Terdakwa Dimas Werhaspati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Werhaspati dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dimas Werhaspati sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Gading Ramadhan Joedo

  • Menyatakan Terdakwa Gading Ramadhan Joedo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Gading Ramadhan Joedo sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  • Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500.
     

Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza

  • Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menjatuhi pidana denda terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain (barang bukti berupa aset milik terdakwa disita untuk negara).

Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina
Kejati Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar Disdagperin Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Pungli Pengelolaan MCK di Pasar  Bantargebang
Kejati Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar Disdagperin Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Pungli Pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Kamis, 16 Jul 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri Rabu, 15 Jul 2026 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Tarik Pungli Rp1,1 Miliar, Kejari Kab Pasuruan Tetapkan Kades dan Staf Pokmas TKD Tersangka Dugaan Korupsi Program PTSL di Desa Wonosari
Tarik Pungli Rp1,1 Miliar, Kejari Kab Pasuruan Tetapkan Kades dan Staf Pokmas TKD Tersangka Dugaan Korupsi Program PTSL di Desa Wonosari Rabu, 15 Jul 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Jamwas Dr. Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Jamwas Dr. Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus Sabtu, 11 Jul 2026 14:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung RI Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BUMN Cabang Jember
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BUMN Cabang Jember Jumat, 10 Jul 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Hormati Proses Penyidikan Perkara yang Tengah Ditangani Kortas Tipidkor Polri
Kejagung Hormati Proses Penyidikan Perkara yang Tengah Ditangani Kortas Tipidkor Polri Kamis, 09 Jul 2026 18:43 WIB

Baca Selengkapnya
Sita Uang Rp3 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang
Sita Uang Rp3 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang Kamis, 09 Jul 2026 16:03 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM Rabu, 08 Jul 2026 13:46 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara Selasa, 07 Jul 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tim UHLBEE pada JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron alias Aon dalam Perkara Tata Kelola Komoditas Timah
Tim UHLBEE pada JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron alias Aon dalam Perkara Tata Kelola Komoditas Timah Selasa, 07 Jul 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS Jumat, 03 Jul 2026 14:43 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Tak Ada Dasar Hukum, JPU Kejari Tangerang Tolak Eksepsi Dr Richard Lee dalam Perkara Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dinilai Tak Ada Dasar Hukum, JPU Kejari Tangerang Tolak Eksepsi Dr Richard Lee dalam Perkara Kesehatan dan Perlindungan Konsumen Jumat, 03 Jul 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Nadiem Makarim dalam Perkara Korupsi Chromebook
Kejagung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Nadiem Makarim dalam Perkara Korupsi Chromebook Jumat, 03 Jul 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Prajurit TNI Aktif Terlibat dalam Perkara Tata Kelola MBG, Tim Penyidik JAM PIDSUS Limpahkan Berkas Penyidikan ke JAM PIDMIL
Diduga Prajurit TNI Aktif Terlibat dalam Perkara Tata Kelola MBG, Tim Penyidik JAM PIDSUS Limpahkan Berkas Penyidikan ke JAM PIDMIL Kamis, 02 Jul 2026 17:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Inisial LMI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Inisial LMI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Kamis, 02 Jul 2026 16:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPU Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol
Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPU Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol Rabu, 01 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Belitung Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan di Dinas Pendidikan
Kejari Belitung Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan di Dinas Pendidikan Selasa, 30 Jun 2026 20:16 WIB

Baca Selengkapnya
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek Selasa, 30 Jun 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Utara Tetapkan Mantan Bupati AM Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Istana Daerah Taliabu
Kejati Maluku Utara Tetapkan Mantan Bupati AM Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Istana Daerah Taliabu Minggu, 28 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Selang Sehari, Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Kementerian PU
Selang Sehari, Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Kementerian PU Jumat, 26 Jun 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi di Kementerian PU
Penyidik Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi di Kementerian PU Kamis, 25 Jun 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan Rabu, 24 Jun 2026 16:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sleman Tetapan Anggota DPRD Inisial RA Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020
Kejari Sleman Tetapan Anggota DPRD Inisial RA Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 Rabu, 24 Jun 2026 00:01 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Kebijakan Pengadaan Chromebook Merupakan Tindak Pidana, Bukan Penyalahgunaan Kewenangan
JPU Tegaskan Kebijakan Pengadaan Chromebook Merupakan Tindak Pidana, Bukan Penyalahgunaan Kewenangan Selasa, 23 Jun 2026 22:03 WIB

Baca Selengkapnya