STORY KEJAKSAAN - Perkara dugaan gratifikasi pembangunan kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang memasuki babak baru. Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menetapkan sekaligus menahan dua tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin, 29 Juni 2026 lalu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar,Dr. Arjuna, S.H., M.H., dalam keterangan pers mengungkapkan kedua tersangka itu adalah inisial S selaku Aparatur Sipil Negara pada UIN Imam Bonjol Padang dan HL selaku Direktur PT. APA.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumbar,” ujar Aspidsus.
Kedua tersangka diduga berperan menukarkan uang sebesar 93.200 Dollar Singapura (SGD) yang berasal dari tersangka DE, Bendahara UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara pokok dugaan gratifikasi.
Hasil penukaran valuta asing tersebut diduga kemudian dialihkan ke investasi usaha transportasi pengangkutan semen pada PT Semen Padang. Dari investasi tersebut, penyidik menduga HL menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan S memperoleh sekitar Rp403 juta.
Penyidik menduga rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana, sehingga para tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita alat komunikasi milik para tersangka dan akan melanjutkan pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id