STORY KEJAKSAAN - Kegiatan Lelang Serentak Kejaksaan RI yang digelar di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil memulihkan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah setelah sejumlah objek lelang mendapat penawaran dari para peserta.
Hingga hari ketiga pelaksanaan Lelang Serentak Tahun 2026, Kejati Kalbar melalui Bidang Pemulihan Aset terus mengikuti dan memantau pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kejari Sintang, dan kejari Ketapang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan pelaksanaan lelang serentak ini menjadi bagian strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam pelaksanaan lelang di Kejari Sanggau tercatat dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai limit Rp78.704.000 terjual dengan harga Rp91.704.000 setelah datang empat penawaran dari peserta lelang.
Sementara Daihatsu Pick Up dengan nilai limit Rp52.703.000 berhasil terjual pada harga Rp65.203.000 dengan sembilan peserta lelang.
"Dengan demikian, hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000, menunjukkan tingginya minat masyarakat sekaligus potensi optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif," ujar Kasi Penkum.
Selain di Kejari Sanggau, objek lelang di Kejari Sintang juga berhasil terjual kepada penawar tertinggi. Empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp275.020.000 yang terdiri dari emas 2,5 gram kadar 18 karat terjual dari Rp4.580.000 dengan lima bidder. Emas 49,06 gram terjual Rp78.391.000 dengan sepuluh bidder, emas seberat 55,44 gram terjual Rp85.911.000 dengan sembilan bidder, dan emas 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan dua belas bidder.
Persaingan penawaran tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme lelang mampu memberikan ruang kompetisi yang sehat sehingga nilai aset dapat dioptimalkan secara terbuka dan akuntabel.
Dari kegiatan Lelang Serentak di Kejati Kalbar ini tercatat masih ada beberapa objek lelang yang menunggu penawaran. Di Kejari Sintang tercatat objek lelang berupa 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.
Sedangkan di Kejari Ketapang, dua objek berupa 81 lempengan/butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.
Kepala Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dijual lelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gerakan Lelang Serentak bukan semata-mata tentang menjual barang hasil sitaan maupun barang rampasan. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan gerakan nyata untuk mengubah aset menjadi nilai, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, dan memperkuat penerimaan negara bukan pajak.
Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id