STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang secara resmi menyampaikan tanggapan atas perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa Richard alias dr. Richard Lee dalam persidangan perkara pidana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam amar tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa materi perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Penuntut Umum menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Hal ini didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana), lokasi ditemukannya alat bukti, keberadaan para saksi.
JPU juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan dengan Nomor PDM-152/TNG/06/2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan tersebut dipastikan telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa terdakwa dr. Richard Lee dalam perkara ini didakwa atas perbuatan yang melanggar dakwaan Kesatu, yaitu Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU No. 1 Tahun 2026. Selain itu, Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan Kedua, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rencananya agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus yang akan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kejari Tangerang menegaskan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui Dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, khasiat atau pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keselamatan, kesehatan, serta larangan memberikan informasi atau iklan yang menyesatkan yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
Kejari Tangerang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2026.
Dalam dakwaannya, perbuatan tersangka disangka melanggar Undang – Undang RI Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dan atau Perlindungan Konsumen Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam untuk Undang-undang Kesehatan dengan ketentuan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Kategori Enam dengan jumlah paling banyak Rp2 miliar dan atau untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori Empat dengan jumlah paling banyak Rp200 juta.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id