STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalin kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pemulihan aset. Melalui sinergi tersebut, kedua pihak berharap penyelesaian berbagai permasalahan hukum, pengamanan, penyelamatan, serta pemulihan aset PT KAI (Persero) di Jawa Timur dapat berjalan lebih efektif, sehingga aset-aset perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Sinergi tersebut tercipta dengan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Daop 8 Surabaya, dan Daop 7 Madiun pada Kamis, 25 Juni 2026.
Prosesi tersebut turut disaksikan langsung oleh Executive Vice President Land and Building Asset PT KAI (Persero), Wakajati Jatim, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Tanjung Perak, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran PT KAI (Persero).
Executive Vice President Land and Building Asset PT KAI (Persero), Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendampingan hukum dari Kejati Jatim menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan aset yang masih dihadapi perusahaan, mulai dari sengketa penguasaan lahan, verifikasi aset, hingga persoalan hukum lainnya.
“Sinergi dengan Kejaksaan sangat diperlukan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan aset dan hukum yang dihadapi PT KAI, sehingga dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id