STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 2.512 meter persegi (m2) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-670/M.5.36/Fd.2/08/2026 tanggal 5 Agustus 2026 serta telah memperoleh izin berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 261/Pid.B.Sita/2026/PN Lmg tanggal 7 Agustus 2026.
Mengutip informasi dari akun instagram resmi Kejari Lamongan diketahui objek yang dilakukan penyitaan berupa tanah seluas 2.512 m2 itu berlokasi di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Penyitaan terhadap objek tanah tersebut merupakan bagian dari upaya Penyidik Kejari Lamongan dalam mengungkap secara terang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kejari Lamongan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya pada 8 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik Kejari Lamongan telah melaksanakan pemeriksaan lapangan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dalam rangka Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Dusun Klayar Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan tersebut, Tim Jaksa Penyidik turut didampingi oleh unsur terkait, antara lain dari Pihak Pembeli Tanah, Pemerintah Desa Sidokelar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Tim Appraisal, serta Tim Ahli dari Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Kegiatan pemeriksaan lapangan bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi faktual mengenai kondisi aktual tanah yang diduga telah dialihfungsikan, sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan keadaan fisik di lapangan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses Penyidikan perkara dimaksud.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id