STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2023 sebesar Rp 17.521.000.000 pada Jumat, 26 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap AM yang sebelumnya dinyatakan dalam kondisi sehat oleh dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatannya secara teliti.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Matheos Matulessy, mengonfirmasi penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.
“Hari ini AM resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos dalam keterangannya kepada awak media setempat.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi perhatian publik lantaran proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai cukup besar. Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Sebelum menahan AM, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka yakni inisial YS selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, S selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Dari hasil penyidikan, Kejati Maluku Utara menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar.
Dugaan tersebut berkaitan dengan proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengkondisian proyek.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan Tersangka AM disangka melanggar Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo. Pasal 604.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penetapan status tersangka, Tim Penyidik Kejati Maluku Utara memutuskan melakukan penahanan terhadap AM selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Ternate.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id