Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016-2025 menyeret tersangka baru. Kurang dari sebulan setelah penahanan ST selaku beneficial PT AKT, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 3 orang Tersangka

"Tim penyidik pada JAM PIDSUS melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu kami meletapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis, 23 April 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menambahkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Adapun 3 orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PT AKT itu adalah Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT, dan Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan hutan selama 20 hari ke depan di hutan kelas 1 Cipinang," ujar Dirdik JAM PIDSUS seraya menyampaikan bahwa Tim Auditor masih dalam proses perhitungan terkait Kerugian keuangan negara dalam perkara ini. 

Peran Para Tersangka

Peran Para Tersangka

Dijelaskan Dirdik JAM PIDSUS bahwa hasil hasil penyidikan menemukan fakta Bahwa Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung pada September 2022 sampai Mei 2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan Perusahaan lainnya. Padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.

Dari perbuatan tersebut, Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST yang merupakan Beneficial Owner PT. AKT.

Selain itu, Tersangka HS diketahui tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.

Sementara itu Tersangka BJW yang menjabat selaku Direktur PT AKT diketahui bersama-sama dengan Tersangka ST, selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor KSOP Rangga Ilung III, Tersangka BJW bersama-sama dengan Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, menggunakan dokumen PT MCM dan perusahaan pengangkutan/penjualan dari PT AC tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum tetap melakukan penambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalam kawasan Hutan Produksi (HP) sampai dengan tahun 2025. 

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Pada bagian lain, Dirdik JAM PIDSUS juga menyampaikan bahwa peran Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia dari hasil penyidikan diketahui bahwa perusahaan yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama-sama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya, dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut).

Dalam menjalankan aksinya, Tersangka HZM bertugas untuk melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang untuk diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar dari Otoritas Kesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Pada praktiknya, Tersangka HZM meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut) dengan cara membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain. 

"Perlu saya sampaikan bahwa pada hari ini kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak koperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan,"
ungkap Dirdik JAM PIDSUS.

Puspenkum Kejagung

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, tim penyidik menetapkan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Selasa, 12 Mei 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan
Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan "Shadow Organization" dan Jejak Kepentingan Bisnis Terdakwa Nadiem Makarim Senin, 11 Mei 2026 23:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA Sabtu, 09 Mei 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN Jumat, 08 Mei 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kembali Terima Penitipan Uang Rp591,7 Miliar, Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun dari Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
Kembali Terima Penitipan Uang Rp591,7 Miliar, Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun dari Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Jumat, 08 Mei 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Bank BUMN Senilai Rp600 Miliar Melalui Fintech Koinwork
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Bank BUMN Senilai Rp600 Miliar Melalui Fintech Koinwork Kamis, 07 Mei 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulut Tetapkan Bupati Kepulauan Sitaro CIK Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Erupsi Gunung Ruang Rp22,7 Miliar
Kejati Sulut Tetapkan Bupati Kepulauan Sitaro CIK Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Erupsi Gunung Ruang Rp22,7 Miliar Kamis, 07 Mei 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Chromebook, JPU Nilai Keterangan Ahli Hukum Bisnis UGM Memperkuat Dakwaan Unsur Fraud
Sidang Lanjutan Chromebook, JPU Nilai Keterangan Ahli Hukum Bisnis UGM Memperkuat Dakwaan Unsur Fraud Kamis, 07 Mei 2026 08:20 WIB

JPU mempertanyakan independensi ahli mantan Ketua BPK RI karena padangan yang tidak objektif

Baca Selengkapnya
Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun
Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun Rabu, 06 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan Rabu, 06 Mei 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Soroti Objektivitas Ahli, JPU Tegaskan Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook
Soroti Objektivitas Ahli, JPU Tegaskan Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook Senin, 04 Mei 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Jumat, 01 Mei 2026 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator Terkait Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM
Penyidik Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator Terkait Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM Kamis, 30 Apr 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp55 Miliar dari Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Bauksit
Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp55 Miliar dari Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Bauksit Rabu, 29 Apr 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Sewa Server Dinas Pendidikan
Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Sewa Server Dinas Pendidikan Rabu, 29 Apr 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Bersekongkol Rintangi Penyidikan Kasus Instalasi Komunikasi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Orang Tersangka  Perkara Obstruction of Justice
Bersekongkol Rintangi Penyidikan Kasus Instalasi Komunikasi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Perkara Obstruction of Justice Rabu, 29 Apr 2026 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung:
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung: "Berikan yang Terbaik, Bukan karena Tuntutan Jabatan tapi Wujud Integritas dan Kehormatan Diri" Rabu, 29 Apr 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook,  Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief  Giring Opini di Luar Sidang
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook, Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief Giring Opini di Luar Sidang Rabu, 29 Apr 2026 13:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI US$17,28 Juta
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI US$17,28 Juta Rabu, 29 Apr 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif  Bank BUMN Cabang Martapura Rp3,9 Miliar
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN Cabang Martapura Rp3,9 Miliar Rabu, 29 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan Selasa, 28 Apr 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Wilayah II Sumatera, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Wilayah II Sumatera, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar Selasa, 28 Apr 2026 11:14 WIB

Baca Selengkapnya
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
Nekat Beroperasi Padahal Disita dalam Perkara Korupsi Kredit, Penyidik Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Produksi di Pabrik PT PAL
Nekat Beroperasi Padahal Disita dalam Perkara Korupsi Kredit, Penyidik Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Produksi di Pabrik PT PAL Jumat, 24 Apr 2026 15:59 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Program Pokir 2020-2024, Salah Satunya Ketua DPRD
Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Program Pokir 2020-2024, Salah Satunya Ketua DPRD Jumat, 24 Apr 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya