STORY KEJAKSAAN - Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan 2 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Uwelino Kabupaten Donggala Tahun 2021-2025 pada Selasa, 09 Juni 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala, Rinto dalam keterangan pers kepada awak media setempat menjelaskan dua orang yang ditetapka sebagai tersangka itu adalah inisial MPR selaku mantan Kepala Seksi Kas dan Penagihan PDAM Uwelino dan I selaku mantan Direktur PDAM Uwelino.
"Jadi, tersangka I ini merupakan Direktur Perumda Uwe Lino dan M sebagai Kepala Seksi Keuangan di Perumda Uwe Lino, " ujar Rinto.
Kasi Pidsus Kejari Donggala menjelaskan proses penetapan tersangka didahului dengan pemeriksaan tambahan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah memenuhi syarat formil dan nonformil. Keduanya juga langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut ditindaklanjuti dengan proses penahanan pada Lapas Perempuan Kelas IIIA Palu dan Rutan Donggala Kelas IIB.
"Saat ini tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Donggala selama 20 hari ke depan, mulai 9 sampai 28 Juni 2026," ucapnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka, Kejari Donggala sudah menggelar proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset kendaraan bermotor dan surat tanah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Perumda Uwe Lino.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sebanyak 254 aset di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hitam, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, tiga surat tanah, dua perhiasan, 10 unit alat elektronik serta uang tunai senilai Rp850 juta.
Dalam proses penyelidian perkara ini, Kejari Donggala sebelumnya menerima laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Perumda Uwe Lino dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan tersangka.
Dikutip dari keterangan di akun instagram resmi Kejari Donggala diketahui kasus ini berawal saat Tim pemeriksa Inspektorat ketika melakukan pengujian transaksi pada sebuah bank syariah swasta menemukan adanya 1 nomor rekening pada sistem bank dengan nomor rekening 100001000165438 atas nama PDAM Donggala Uwe Lino. Dalam rekening tersebut tercatat saldo sebesar Rp258.307.505,94 per tanggal 30 Juni 2025.
Nilai yang tercatat pada saldo tersebut berbeda dengan Laporan Neraca Lajur per tanggal 30 Juni 2025 yang melaporkan saldo sebesar Rp2.005.436.013,75.
Selisih saldo hasil pengujian sebesar Rp1.747.128.507,81 selanjutnya diklarifikasi kepada pihak PDAM Uwe Lino. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh MPR selaku Kepala Seksi Penagihan pada Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala diakui terdapat selisih sebesar Rp 1.747.128.507,81 yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya yaitu untuk modal usaha;
Bahwa akibat tidak dikelolanya keuangan PDAM Kabupaten Donggala dengan baik dan benar, serta adanya penggunaan keuangan dengan cara melawan hukum dan menguntungkan orang lain maka berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menetapkan para tersangka disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka juga disangka melanggar pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana pada dua pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id