STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima pelimpahan berkas tahap I perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan oleh Tersangka TH dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar pada Selasa, 21 Juli 2026.
"Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH di mana berkas ini dikirim rangkap tiga," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H dalam keterangannya kepada awak media setempat.
Kasipenkum menjelaskan, tim penyidik Polda jabar dalam berkas perkara itu menjerat tersangka TH dengan pasal berlapis dalam KUHPidana baru meliputi Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kejati jabar
Dengan penyerahan berkas perkara tersebut, tim jaksa peneliti Kejati Jabar selanjutnya akan melaksanakan penelitian selama 7 hari. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik Kejati Jabar juga akan menentukan sikap terkait kelengkapan berkas perkara yang diserahkan.
"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta untuk Penyidik Polda Jabar untuk melengkapi," jelas Kasipenkum seraya menambahkan kemungkinan adanya penambahan pasal untuk menjerat tersangka akan ditentukan dari hasil penelitian jaksa.
Ditegaskan Kasipenkum, penyerahan kasus penganiayaan oleh Tersangka TH hari ini baru sebatas dokumen berkas perkara. Barang bukti dan Tersangka TH baru akan diserahkan kepada penyidik Kejati Jabar jika berkas perkara dianggap telah lengkap.
"Nanti ada koordinasi dan konsultasi antara jaksa peneliti dengan teman-teman penyidik kapan akan dilaksanakan," ujar Kasipenkum seraya menambahkan bahwa Kejati Jabar juga akan menentukan Kejari yang akan menerima pelimpahan perkara untuk persidangan Tersangka TH.
Seperti diketahui, tim Resmob Polda Jabar berhasil menangkan Tersangka TH setelah buron dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR.
Aksi penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik kepada YTR cukup lama terjadi. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar, penyiksaan yang dilakukan Taufik dilakukan sejak 2024 sampai dengan terungkap pada 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id