STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan 3 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Situbondo I Tahun 2023-2024.
Perbuatan para tersangka dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp1.240.734.551 berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 12 Mei 2026.
Penetapan 3 orang tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Frendra AH, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Situbondon, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Kajari, Tim Jaksa Penyidik Kejari Situbondo telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi mulai dari Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Situbondo I hingga Nasabah pada bank milik pemerintah tersebut.
Dari hasil penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Situbondo telah menggelar ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan dari hasil ekspose tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka.
“Kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Situbondo. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kajari
Para tersangka itu adalah Inisial VAR selaku Mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Situbondo I tahun 2022-2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/M.5.40/Fd.2/07/2026, Inisial F selaku Agen BRILink berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/M.5.40/Fd.2/07/2026, dan Inisial Y selaku orang yang membantu Tersangka F berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/M.5.40/Fd.2/07/2026.
Kajari menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka VAR bersama-sama dengan Tersangka F terlibat kerjasama dalam usaha jasa pengangkutan yang memanfaatkan fasilitas Kupedes. Dari hubungan tersebut, VAR merekomendasikan F menjadi Agend BRILink.
Selam periode 2023 hingga 2024, VAR dan F mencari calon debitur Kupedes baik yang benar-benar mengajukan pinjaman maupun warga yang hanya dipinjam identitasnya dengan imbalan tertentu.
Tersangka VAR sebagai mantri BRI diduga memanfaatkan kewenangannya dengan melakukan survei lapangan secara formalitas tanpa analisis yang sebenarnya. Ia juga diduga memanipulasi data analisis kredit sehingga pengajuan pinjaman dengan total Rp1,53 miliar dapat disetujui.
Usai mendapat persetujuan, uang pinjaman yang telah dicairkan sebagian besar tidak diterima oleh para debitur. Uang kredit tersebut diduga dikuasai oleh para tersangka masing-masing Tersangka VAR bersama F berjumlah Rp889 juta dan Tersangka Y yang membantu VAR senilai Rp118 juta.
"Akibatnya seluruh pinjaman tersebut mengalami kredit macet total atau kolektibilitas 5,” ungkap Frendra.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id