STORY KEJAKSAAN - Usai proses penyidikan secara cermat dalam waktu tiga bulan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan dua orang orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan itu diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum yang didampingi jajaran Kejari Majalengka, Senin, 6 Juli 2026.
"Dasar kami (adalah) Surat Ppenyidikan tertanggal 2 Maret 2026. Jadi sekitar 3 bulan kami melakukan penyidikan," ungkap Kajari Majalengka.
Dalam periode tersebut, jajaran Pidsus Kejari Majalengka telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, serta memeriksa 4 orang ahli dan 64 orang saksi.
Saat proses penggeledahan, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 242 juta, 111 dokumen, sejumlah perangkat elektronik seperti telepon genggang, perangkat komputer, dan harddisk, serta 1 unit motor Yamaha N-Max beserta BPKB.
Setelah lewat proses penyidikan tersebut, Kajari Majalengka menyatakan, Tim Penyidik Pidsus akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka berinisial BA selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Majalengka terhitung hingga 25 Juli 2026.
Diungkapkan Kajari Majalengka, penyidikan Tim Penyidik Pidsus menemukan fakta bahwa KONI Kabupaten Majalengka mendapatkan dana hibah pada tahun 2024 dan 2025 masing-masing sebesar Rp3 miliar.
Dalam pengelolaannya diketahui kedua tersangka secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawab fiktif, melakukan pemotongan seolah-olah untuk pembayaran pajak yang dibebankan kepada seluruh cabang olahraga namaun tidak pernah dilakukan penyetoran.
Kajari juga mengungkapkan temuan adanya kegiatan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
"Tersangka BN dan tersangka DER menggunakan uang dari laporan pertanggungjawaban tersebut untuk kepentingan pribadi," ungkap Kajari.
Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Majalengka, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.985.706.190.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 603 jo. Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 KUHP sebagaimana ketentuan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengadopsi ketentuan tindak pidana korupsi dari peraturan sebelumnya.
Selain itu, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang ketentuan tersebut masih berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id