Better experience in portrait mode.
, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Rabu, 08 Jul 2026 18:43 WIB

STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari para Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara Terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Transmigrasi dalam Pelaksanaan Pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab Kukar), Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007-2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

“Perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya akan memasuki proses persidangan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani dalam konferensi pers, Rabu, 8 Juli 2026.

4 Mantan Kadistamben

Menurut Gusti, pelimpahan dilakukan dalam tujuh berkas perkara terpisah. Para terdakwa terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kab Kukar yang menjabat pada periode 2005-2014 serta tiga petinggi perusahaan swasta di bawah JMB Group.

Adapun empat terdakwa mantan Kadistamben Kab Kukar itu adalah HM yang menjabat periode Tahun 2005-2008, BH selaku Pejabat Kepala Dinas Pertambangan periode 5 Maret 2009 - 5 Maret 2010, dan Kadistamben periode 5 Maret 2010 sampai 29 September 2010. Dua mantan Kadistamben lain yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah inisial HA yang menjabat periode Oktober 2010 sampai Mei 2011, dan Ad pad aperiode tahun 2011-2014.

Sementara tiga terdakwa dari perusahaan swasta adalah BT selaku  Direktur PT JMB sejak tahun 2006 dan Direktur PT. KRA sejak tahun 2007; GT selaku Direktur Utama PT. JMB periode 28 Desember 2007-2014, Direktur Utama PT. KRA periode 28 Desember 2007-2014, dan Direktur Utama PT. ABE tahun periode 28 Desember 2007 sampai 31 Oktober 2014.

Satu terdakwa dari pihak swasta lainnya adalah inisial DA selaku Direktur PT. JMB periode 28 Desember 2007-2014, Direktur PT. KRA periode 28 Desember 2007-2014, dan Direktur PT. ABE periode 28 Desember 2007-31 Oktober 2014.

Kerugian Negara Ditaksir Rp6,8 Triliun

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara secara total sebesar Rp.6.858.493.143.079,18 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Kerugian Negara Ditaksir Rp6,8 Triliun

Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Pada keterangan pers yang sama,, Kejati Kaltim juga melaporkan tim penyidik telah menerima penitipan sejumlah uang dari beberapa terdakwa sebagai pemulihan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp. 699.704.988.362. Uang penitipan tersebut dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong.

Uang tersebut diterima Tim Penyidik Kejati Kaltim saat tahap penyidikan senilai Rp271.733.871.000 yang berasal dari Terdakwa BT senilai Rp271.525.800.000 dan Terdakwa GT sebesar Rp.208.071.000. 
 

Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Sementara pada tahap penuntutan, Tim Penyidik menerima penitipan uang pemulihan keuangan negara dengan total sebesar Rp427.971.117.362 yang diterima dari Pihak Terdakwa BT serta uang Tunai Rp. Rp.425.451.117.362 dan Rp2.520.000.000 dari Pihak Terdakwa GT.

Selain dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan uang pemulihan keuangan  negara dalam valutas asing yaitu senilai US $103.025 serta beberapa mata uang asing lainnya dalam tahap penyidikan.

Uang dalam valuta asing itu berupa Dollar Amerika senilai US$12.900 dari terdakwa BT serta beberapa uang asing dari beberapa negara yang dititipkan Terdakwa GT berupa Dollar Amerika senilai US$90.125, Dollar Singapura (SGD 11.909), Dollar Australia (AUD 4.280), Euro (€ 600), Dollar Hongkong (HK$540), Ringgit Malaysia (RM194), Ringgit Brunei BND 1, Won (KRW 385.000), Yuan Tiongkok (¥504), Yi Yuan (52 Yi Yuan), dan Franc Swiss (90 CHF).

Selain dalam bentuk uang tunai, juga dilakukan penyitaan pada saat penyidikan juga telah melakukan penyitaan secara sah aset tidak bergerak dan aset bergerak antara lain mobil Hyundai creta prime 1.5 (4x2) A/T KT 1284 ID warna putih dan Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT, Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012 masing-masing sebanyak 1 unit. Kedua kendaraan roda empat tersebut saat ini berada di gudang barang bukti Kejari Kutai Kartanegara.

Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Sementara dua unit kendaraan roda empat lain yang disita adalah Hyundai Ioniq 6 EV 4x4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN dan Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam. Kedua kendaraan ini dititipkan di Gudang Barang Bukti Badan Pemulihan Aset.

Barang bukti lain yang disita dalam perkara ini adalah beberapa perhiasan, jam tangan dan tas-tas bermerk yang disimpan dalam gudang barang bukti di Kejari Kutai Kartanegara serta beberapa bidang tanah yang lokasinya berada pada beberapa lokasi.

Dalam dakwaan, tim JPU didakwa telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi yakni Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

PRESS RELEASE TOTAL PENITIPAN RP. 699.704.988.362,-

Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Artikel ini ditulis oleh
Syahid Latif
Editor Syahid Latif

Reporter
  • Syahid Latif
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group Rabu, 08 Jul 2026 18:43 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Intelijen Kejari Kab Tangerang Amankan Oknum Anggota LSM Diduga Memeras Kades untuk Tutup Kasus
Tim Intelijen Kejari Kab Tangerang Amankan Oknum Anggota LSM Diduga Memeras Kades untuk Tutup Kasus Rabu, 08 Jul 2026 17:11 WIB

Baca Selengkapnya
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Rabu, 08 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM Rabu, 08 Jul 2026 13:46 WIB

Baca Selengkapnya
Digelar Serempak, Kajati dan Kajari se-Wilayah Jabar Tandatangani PKS Sinergi dengan KPU Provinsi dan Daerah
Digelar Serempak, Kajati dan Kajari se-Wilayah Jabar Tandatangani PKS Sinergi dengan KPU Provinsi dan Daerah Rabu, 08 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara Selasa, 07 Jul 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tim UHLBEE pada JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron alias Aon dalam Perkara Tata Kelola Komoditas Timah
Tim UHLBEE pada JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron alias Aon dalam Perkara Tata Kelola Komoditas Timah Selasa, 07 Jul 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Selasa, 07 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaaan RI Tinjau Aset Perkara Korupsi Tata Niaga Timah di Kepulauan Bangka Belitung
Kepala BPA Kejaksaaan RI Tinjau Aset Perkara Korupsi Tata Niaga Timah di Kepulauan Bangka Belitung Selasa, 07 Jul 2026 15:43 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar Selasa, 07 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice Senin, 06 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Sampaikan Masukan Strategis Penyusunan RUU Penyadapan Saat Menghadiri Kunker Baleg DPR RI
Kajati Jatim Sampaikan Masukan Strategis Penyusunan RUU Penyadapan Saat Menghadiri Kunker Baleg DPR RI Senin, 06 Jul 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Bali Gelar Bazaar Pelayanan Publik 2026, Seluruh Layanan Gratis dan Transparan
Kajati Bali Gelar Bazaar Pelayanan Publik 2026, Seluruh Layanan Gratis dan Transparan Sabtu, 04 Jul 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Cerdas dam Berani, Jampidsus Berharap Jajaran Pidsus Miliki Kemampuan Komunikasi Publik yang Baik, Berwibawa, Serta Dapat Dipercaya
Tak Hanya Cerdas dam Berani, Jampidsus Berharap Jajaran Pidsus Miliki Kemampuan Komunikasi Publik yang Baik, Berwibawa, Serta Dapat Dipercaya Sabtu, 04 Jul 2026 13:04 WIB

Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara

Baca Selengkapnya
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS Jumat, 03 Jul 2026 14:43 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Tak Ada Dasar Hukum, JPU Kejari Tangerang Tolak Eksepsi Dr Richard Lee dalam Perkara Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dinilai Tak Ada Dasar Hukum, JPU Kejari Tangerang Tolak Eksepsi Dr Richard Lee dalam Perkara Kesehatan dan Perlindungan Konsumen Jumat, 03 Jul 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara Kamis, 02 Jul 2026 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Semarang Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Kelurahan Bergas Lor
Kejari Kab Semarang Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Kelurahan Bergas Lor Kamis, 02 Jul 2026 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Inisial LMI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Inisial LMI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Kamis, 02 Jul 2026 16:04 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejari Medan Geledah RSUD Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Belanja Modal/Jasa BLUD Tahun 2023-2024
Penyidik Kejari Medan Geledah RSUD Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Belanja Modal/Jasa BLUD Tahun 2023-2024 Kamis, 02 Jul 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kalbar Pantau Langsung Proses Pengiriman Supercar Lamborghini dan 3 Mobil Mewah Sitaan Perkara Korupsi Pertambangan
Kajati Kalbar Pantau Langsung Proses Pengiriman Supercar Lamborghini dan 3 Mobil Mewah Sitaan Perkara Korupsi Pertambangan Kamis, 02 Jul 2026 12:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kota Bekasi Gelar Penggeledahan di 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pungli MCK di Pasar Bantargebang
Kejari Kota Bekasi Gelar Penggeledahan di 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pungli MCK di Pasar Bantargebang Kamis, 02 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bangka Belitung Terima Penitipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp550 Juta dalam Perkara Korupsi Tambang Timah
Kejati Bangka Belitung Terima Penitipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp550 Juta dalam Perkara Korupsi Tambang Timah Rabu, 01 Jul 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DI Yogyakarta Tetapkan Mantan Jagabaya dan Lurah Condongcatur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tanah Desa
Kejati DI Yogyakarta Tetapkan Mantan Jagabaya dan Lurah Condongcatur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tanah Desa Rabu, 01 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tulungagung Geledah 2 Kantor Instansi Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan
Kejari Tulungagung Geledah 2 Kantor Instansi Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Rabu, 01 Jul 2026 15:30 WIB

Baca Selengkapnya