STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari para Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara Terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Transmigrasi dalam Pelaksanaan Pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab Kukar), Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007-2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya akan memasuki proses persidangan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani dalam konferensi pers, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Gusti, pelimpahan dilakukan dalam tujuh berkas perkara terpisah. Para terdakwa terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kab Kukar yang menjabat pada periode 2005-2014 serta tiga petinggi perusahaan swasta di bawah JMB Group.
Adapun empat terdakwa mantan Kadistamben Kab Kukar itu adalah HM yang menjabat periode Tahun 2005-2008, BH selaku Pejabat Kepala Dinas Pertambangan periode 5 Maret 2009 - 5 Maret 2010, dan Kadistamben periode 5 Maret 2010 sampai 29 September 2010. Dua mantan Kadistamben lain yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah inisial HA yang menjabat periode Oktober 2010 sampai Mei 2011, dan Ad pad aperiode tahun 2011-2014.
Sementara tiga terdakwa dari perusahaan swasta adalah BT selaku Direktur PT JMB sejak tahun 2006 dan Direktur PT. KRA sejak tahun 2007; GT selaku Direktur Utama PT. JMB periode 28 Desember 2007-2014, Direktur Utama PT. KRA periode 28 Desember 2007-2014, dan Direktur Utama PT. ABE tahun periode 28 Desember 2007 sampai 31 Oktober 2014.
Satu terdakwa dari pihak swasta lainnya adalah inisial DA selaku Direktur PT. JMB periode 28 Desember 2007-2014, Direktur PT. KRA periode 28 Desember 2007-2014, dan Direktur PT. ABE periode 28 Desember 2007-31 Oktober 2014.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara secara total sebesar Rp.6.858.493.143.079,18 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Pada keterangan pers yang sama,, Kejati Kaltim juga melaporkan tim penyidik telah menerima penitipan sejumlah uang dari beberapa terdakwa sebagai pemulihan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp. 699.704.988.362. Uang penitipan tersebut dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
Uang tersebut diterima Tim Penyidik Kejati Kaltim saat tahap penyidikan senilai Rp271.733.871.000 yang berasal dari Terdakwa BT senilai Rp271.525.800.000 dan Terdakwa GT sebesar Rp.208.071.000.
Sementara pada tahap penuntutan, Tim Penyidik menerima penitipan uang pemulihan keuangan negara dengan total sebesar Rp427.971.117.362 yang diterima dari Pihak Terdakwa BT serta uang Tunai Rp. Rp.425.451.117.362 dan Rp2.520.000.000 dari Pihak Terdakwa GT.
Selain dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan uang pemulihan keuangan negara dalam valutas asing yaitu senilai US $103.025 serta beberapa mata uang asing lainnya dalam tahap penyidikan.
Uang dalam valuta asing itu berupa Dollar Amerika senilai US$12.900 dari terdakwa BT serta beberapa uang asing dari beberapa negara yang dititipkan Terdakwa GT berupa Dollar Amerika senilai US$90.125, Dollar Singapura (SGD 11.909), Dollar Australia (AUD 4.280), Euro (€ 600), Dollar Hongkong (HK$540), Ringgit Malaysia (RM194), Ringgit Brunei BND 1, Won (KRW 385.000), Yuan Tiongkok (¥504), Yi Yuan (52 Yi Yuan), dan Franc Swiss (90 CHF).
Selain dalam bentuk uang tunai, juga dilakukan penyitaan pada saat penyidikan juga telah melakukan penyitaan secara sah aset tidak bergerak dan aset bergerak antara lain mobil Hyundai creta prime 1.5 (4x2) A/T KT 1284 ID warna putih dan Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT, Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012 masing-masing sebanyak 1 unit. Kedua kendaraan roda empat tersebut saat ini berada di gudang barang bukti Kejari Kutai Kartanegara.
Sementara dua unit kendaraan roda empat lain yang disita adalah Hyundai Ioniq 6 EV 4x4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN dan Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam. Kedua kendaraan ini dititipkan di Gudang Barang Bukti Badan Pemulihan Aset.
Barang bukti lain yang disita dalam perkara ini adalah beberapa perhiasan, jam tangan dan tas-tas bermerk yang disimpan dalam gudang barang bukti di Kejari Kutai Kartanegara serta beberapa bidang tanah yang lokasinya berada pada beberapa lokasi.
Dalam dakwaan, tim JPU didakwa telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi yakni Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id