Better experience in portrait mode.
, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Rabu, 08 Jul 2026 18:43 WIB

STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari para Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara Terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Transmigrasi dalam Pelaksanaan Pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab Kukar), Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007-2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

“Perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya akan memasuki proses persidangan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani dalam konferensi pers, Rabu, 8 Juli 2026.

4 Mantan Kadistamben

Menurut Gusti, pelimpahan dilakukan dalam tujuh berkas perkara terpisah. Para terdakwa terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kab Kukar yang menjabat pada periode 2005-2014 serta tiga petinggi perusahaan swasta di bawah JMB Group.

Adapun empat terdakwa mantan Kadistamben Kab Kukar itu adalah HM yang menjabat periode Tahun 2005-2008, BH selaku Pejabat Kepala Dinas Pertambangan periode 5 Maret 2009 - 5 Maret 2010, dan Kadistamben periode 5 Maret 2010 sampai 29 September 2010. Dua mantan Kadistamben lain yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah inisial HA yang menjabat periode Oktober 2010 sampai Mei 2011, dan Ad pad aperiode tahun 2011-2014.

Sementara tiga terdakwa dari perusahaan swasta adalah BT selaku  Direktur PT JMB sejak tahun 2006 dan Direktur PT. KRA sejak tahun 2007; GT selaku Direktur Utama PT. JMB periode 28 Desember 2007-2014, Direktur Utama PT. KRA periode 28 Desember 2007-2014, dan Direktur Utama PT. ABE tahun periode 28 Desember 2007 sampai 31 Oktober 2014.

Satu terdakwa dari pihak swasta lainnya adalah inisial DA selaku Direktur PT. JMB periode 28 Desember 2007-2014, Direktur PT. KRA periode 28 Desember 2007-2014, dan Direktur PT. ABE periode 28 Desember 2007-31 Oktober 2014.

Kerugian Negara Ditaksir Rp6,8 Triliun

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara secara total sebesar Rp.6.858.493.143.079,18 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Kerugian Negara Ditaksir Rp6,8 Triliun

Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Pada keterangan pers yang sama,, Kejati Kaltim juga melaporkan tim penyidik telah menerima penitipan sejumlah uang dari beberapa terdakwa sebagai pemulihan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp. 699.704.988.362. Uang penitipan tersebut dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong.

Uang tersebut diterima Tim Penyidik Kejati Kaltim saat tahap penyidikan senilai Rp271.733.871.000 yang berasal dari Terdakwa BT senilai Rp271.525.800.000 dan Terdakwa GT sebesar Rp.208.071.000. 
 

Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Sementara pada tahap penuntutan, Tim Penyidik menerima penitipan uang pemulihan keuangan negara dengan total sebesar Rp427.971.117.362 yang diterima dari Pihak Terdakwa BT serta uang Tunai Rp. Rp.425.451.117.362 dan Rp2.520.000.000 dari Pihak Terdakwa GT.

Selain dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan uang pemulihan keuangan  negara dalam valutas asing yaitu senilai US $103.025 serta beberapa mata uang asing lainnya dalam tahap penyidikan.

Uang dalam valuta asing itu berupa Dollar Amerika senilai US$12.900 dari terdakwa BT serta beberapa uang asing dari beberapa negara yang dititipkan Terdakwa GT berupa Dollar Amerika senilai US$90.125, Dollar Singapura (SGD 11.909), Dollar Australia (AUD 4.280), Euro (€ 600), Dollar Hongkong (HK$540), Ringgit Malaysia (RM194), Ringgit Brunei BND 1, Won (KRW 385.000), Yuan Tiongkok (¥504), Yi Yuan (52 Yi Yuan), dan Franc Swiss (90 CHF).

Selain dalam bentuk uang tunai, juga dilakukan penyitaan pada saat penyidikan juga telah melakukan penyitaan secara sah aset tidak bergerak dan aset bergerak antara lain mobil Hyundai creta prime 1.5 (4x2) A/T KT 1284 ID warna putih dan Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT, Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012 masing-masing sebanyak 1 unit. Kedua kendaraan roda empat tersebut saat ini berada di gudang barang bukti Kejari Kutai Kartanegara.

Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Sementara dua unit kendaraan roda empat lain yang disita adalah Hyundai Ioniq 6 EV 4x4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN dan Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam. Kedua kendaraan ini dititipkan di Gudang Barang Bukti Badan Pemulihan Aset.

Barang bukti lain yang disita dalam perkara ini adalah beberapa perhiasan, jam tangan dan tas-tas bermerk yang disimpan dalam gudang barang bukti di Kejari Kutai Kartanegara serta beberapa bidang tanah yang lokasinya berada pada beberapa lokasi.

Dalam dakwaan, tim JPU didakwa telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi yakni Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

PRESS RELEASE TOTAL PENITIPAN RP. 699.704.988.362,-

Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group

Artikel ini ditulis oleh
Syahid Latif
Editor Syahid Latif

Reporter
  • Syahid Latif
Tim SIRI Kejaksaan Amankan DPO Terpidana Perkara Penggelapan Pajak Rp4,4 Miliar
Tim SIRI Kejaksaan Amankan DPO Terpidana Perkara Penggelapan Pajak Rp4,4 Miliar Rabu, 02 Sep 2026 21:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Yogyakarta Terima Pelimpahan 19 Tersangka dan Barang Bukti Perkara  Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little
Kejari Yogyakarta Terima Pelimpahan 19 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Rabu, 02 Sep 2026 18:17 WIB

Baca Selengkapnya
Susul 5 Komisioner, Kejati Kalteng Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dana Hibah KPU Kotim
Susul 5 Komisioner, Kejati Kalteng Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dana Hibah KPU Kotim Rabu, 02 Sep 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di Tengah Masyarakat, Inilah Ragam Aksi Sosial Insan Adhyaksa di Daerah Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81
Hadir di Tengah Masyarakat, Inilah Ragam Aksi Sosial Insan Adhyaksa di Daerah Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Rabu, 02 Sep 2026 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,43 Miliar dari Perkara Korupsi Proyek Aerosport
Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,43 Miliar dari Perkara Korupsi Proyek Aerosport Rabu, 02 Sep 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 ASN dan Seorang Staf BGN Serta 1 Yayasan Terkait Perkara Tata Kelola MBG
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 ASN dan Seorang Staf BGN Serta 1 Yayasan Terkait Perkara Tata Kelola MBG Selasa, 01 Sep 2026 20:04 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Gabungan Kejati Sulut dan Kejari Mimiki Amankan DPO Inisial VAP, Mantan Bupati Minahasa Utara Tersangka Perkara Dugaan Korupsi
Tim Gabungan Kejati Sulut dan Kejari Mimiki Amankan DPO Inisial VAP, Mantan Bupati Minahasa Utara Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Selasa, 01 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Polopo Amankan Tersangka DPO Perkara Korupsi asal Kejati Kaltim
Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Polopo Amankan Tersangka DPO Perkara Korupsi asal Kejati Kaltim Selasa, 01 Sep 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Tetapkan Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi  Pembangunan Sarpras di Pulau Haruku
Kejati Maluku Tetapkan Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras di Pulau Haruku Senin, 31 Agu 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima Penyerahan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp401,65 Miliar dalam Perkara Tata Kelola Nikel PT CNI
Kejagung Terima Penyerahan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp401,65 Miliar dalam Perkara Tata Kelola Nikel PT CNI Senin, 31 Agu 2026 15:31 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin Senin, 31 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati NTT Lantik 3 Kajari Baru, Tekankan Integritas, Profesionalitas, dan Tanggung Jawab
Kajati NTT Lantik 3 Kajari Baru, Tekankan Integritas, Profesionalitas, dan Tanggung Jawab Minggu, 30 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik dan BPA Kejaksaan RI Sita Aset Sekitar Rp338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS
Tim Penyidik dan BPA Kejaksaan RI Sita Aset Sekitar Rp338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS Sabtu, 29 Agu 2026 21:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Kredit Modal Kerja di Bank BUMN, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar
Kejati Jateng Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Kredit Modal Kerja di Bank BUMN, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Sabtu, 29 Agu 2026 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumsel Hadiri Kegiatan Deklarasi Nasional Aslinmas serta Pengukuhan DPP dan DPD se-Indonesia
Kajati Sumsel Hadiri Kegiatan Deklarasi Nasional Aslinmas serta Pengukuhan DPP dan DPD se-Indonesia Sabtu, 29 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset Jumat, 28 Agu 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati  Rudy Irmawan, S.H., M.H Lantik Kajari Maluku Tengah dan Koordinator pada Kejati Maluku
Kajati Rudy Irmawan, S.H., M.H Lantik Kajari Maluku Tengah dan Koordinator pada Kejati Maluku Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi
Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Jumat, 28 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Merugikan Keuangan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Sungai Penuh Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Operasional Dinas Damkar
Merugikan Keuangan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Sungai Penuh Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Operasional Dinas Damkar Kamis, 27 Agu 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Kredit di Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Kredit di Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar Kamis, 27 Agu 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Proyek Ruas Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Tahun 2019-2023
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Proyek Ruas Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Tahun 2019-2023 Kamis, 27 Agu 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM Kamis, 27 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN, 3 di Antaranya dari BUMN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN, 3 di Antaranya dari BUMN Kamis, 27 Agu 2026 08:02 WIB

Baca Selengkapnya
Manipulasi Data Siswa, Kejati Kab Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOP
Manipulasi Data Siswa, Kejati Kab Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOP Rabu, 26 Agu 2026 16:45 WIB

Baca Selengkapnya