STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial pertama di wilayah hukumnya sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026 tersebut dipimpin langsung dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Jaksa Eksekutor, Geuchik Gampong Peurada, jajaran Seksi Tindak Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, serta perwakilan media di Masjid Jami' Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pidana kerja sosial dijalankan terhadap terpidana berinisial W.A., berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 34/Pid.Sus/2026/PN BNA dalam perkara tindak pidana penelantaran terhadap anak.
Penyelesaian perkara telah melalui mekanisme Restorative Justice dengan tercapainya kesepakatan pemulihan bersama pihak korban.
Berdasarkan putusan pengadilan, pidana penjara selama 4 bulan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan di Masjid Jami' Al-Hidayah dengan durasi 5 jam per hari hingga terpenuhi total 100 jam.
Selama pelaksanaannya, kegiatan berada di bawah pengawasan JPU Kejari Banda Aceh dan dikoordinasikan bersama pengelola masjid setempat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi wujud implementasi pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan, pembinaan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id