STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri S.H., M.H., didampingi oleh Jaksa Fungsional pada Seksi Pidana Umum, Indriani Rachman, S.H., dan Jaksa Fasilisator, Alfian, S.H., mengajukan Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengajuan permohonan restorative justice ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan perdamaian yang telah dicapai antara pelaku bernama Rizki Amanda Fitri binti M. Fajar (Alm.) dan korban yan bernama Fatimah Agustina.
Keduanya berselisih dalam perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 April 2025, di Desa Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Banda Aceh menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice bertujuan untuk mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan rasa keadilan yang lebih berimbang bagi kedua belah pihak.
Kegiatan ini turut melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pelaku, korban, dan unsur masyarakat, serta penyidik dari Polresta Banda Aceh guna memastikan bahwa proses penyelesaian berjalan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id