STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Persetujuan yang diberikan berdasarkan hasil ekspose secara virtual pada Jumat 13 Maret 2026 itu diberikan kepada lima orang tersangka dari perkara yang diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).
Berkas perkara yang disetujui Jampidum untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif itu adalah terhadap Tersangka Elank Verdana Atlanta als Elank bin Hengki Aria dari Kejari Bungo.
Tersangka Elank disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Lebih Lebih Subsidair Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara narkotika lainnya adalah terhadap dua orang tersangka yaitu I Daniel Prawira alias Daniel A.d (Alm) Jhonny Silitonga dan Anie Rahmi alias Anie binti (Alm) Zaenal Arifin dari Kejari Tangerang Selatan.
Kedua tersangka itu disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir adalah persetujuan restorative justice terhadpa Tersangka Maulid Ibrahim bin Iwan dan Tersangka Muhamad Imron Yapi bin M. Yani dari Kejari Kabupaten Tangerang. Keduanya disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Jampidum.
Kapuspenkum menjelaskan, persetujuan pelaksanaan rehabilitasi bagi empat tersangka perkara narkotika ini diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect diketahui para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Permohonan restorative justice juga diajukan karena hasil asesmen terpadu menunjukkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Sedangkan dari hasil penelusuran profil diketahui Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Terakhir adalah pertimbangan para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id