STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mewujudkan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat dengan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar dengan Tersangka JJJ (24).
Persetujuan diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Sila H Pulungan dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026. Turut hadir Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum)Teguh Suhendro, beserta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel. Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, Kepala Seksi Pidum serta Jaksa Fasilitator.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pesan Kajati Sulsel usai memberikan persetujuan pelaksanaan restoratif justice.
Kasus ini bermula dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JJJ terhadap korban yang juga pacarnya berinisial NP (26). Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami sejumlah luka memar akibat trauma tumpul, di antaranya luka memar pada selaput mata kiri, luka memar pada lengan kanan dan kiri sisi atas, serta luka memar pada daerah paha kiri.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan biasa.
Persetujuan restoratif justice ini diberikan Kajati Sulsel setelah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah syarat maksimal yaitu tidak lebih dari 5 tahun. Syarat substansif lainnya adalah telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka pada 8 Juni 2026 tanpa adanya paksaan, dan kerugian telah dikembalikan untuk memulihkan keadaan seperti semula. Serta adanya respon positif masyarakat terhadap upaya perdamaian.
Dalam putusannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan pihaknya telah mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif yang diajukan Kejari Makassar telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dan dikembalikannya kerugian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.
"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka JJJ yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Dr. Sila H. Pulungan.
Atas persetujuan tersebut, Kajati Sulsel memberikan sejumlah instruksi tegas untuk segera dilaksanakan yaitu meminta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar agar segera memintakan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, mengeluarkan tersangka dari tahanan jika tersangka ditahan, melaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui, dan melaporkan hasil pelaksanaan segera secara berjenjang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id