STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat dengan menggandeng dari berbagai elemen eksternal, di antaranya perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas), kalangan mahasiswa, serta perwakilan Forum Wartawan Kejaksaan.
Kegiatan FKP yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Kamis, 16 Juli 2026 tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, didampingi Wakajati Prihatin, Asisten Pembinaan Abdillah, dan Asisten Intelijen Ferizal.
Pelibatan berbagai elemen ini merupakan implementasi nyata dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 16 Tahun 2017.
Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan wadah untuk menyerap aspirasi, masukan, saran, serta rekomendasi secara langsung dari publik demi mencapai titik temu antara harapan publik dan kapasitas institusi.
“Kami ingin memastikan standar pelayanan pengaduan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan aturan perundang-undangan," ujarnya.
Terkait draf standar pelayanan yang dibahas, Kejati Sulsel berkomitmen penuh untuk memberikan kemudahan akses bagi para pelapor. Merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik, persyaratan pengaduan dibuat sangat sederhana.
Selain menyederhanakan syarat administrasi, Kajati Sulsel juga memberikan jaminan kepastian waktu dan kepastian biaya kepada masyarakat.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pelayanan pengaduan ini tidak dipungut biaya atau tarif apa pun. Dari sisi kecepatan, kami menargetkan agar informasi atau jawaban dapat diberikan maksimal dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja jika aduan dikirimkan melalui surat," tegas Dr. Sila H. Pulungan.
Kajati menyadari bahwa rumusan draf yang ditawarkan tersebut tentu masih memerlukan penyempurnaan dari para peserta forum. Kejati Sulsel berharap keterlibatan dan masukan dari pemangku kepentingan dapat menghasilkan sistem standar pelayanan pengaduan yang lebih efektif, responsif, dan memberikan kepastian penyelesaian.
Sebagai penutup, Kajati menegaskan bahwa seluruh hasil masukan dari pelaksanaan FKP ini akan menjadi dasar utama dalam penetapan standar layanan di Kejati Sulsel. Kejati Sulsel berharap kualitas pelayanan prima ini dapat terus meningkat guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan yang berlandaskan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id