STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan melaksanakan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi/pungutan liar pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten (Kab) Pasuruan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat Tanah Kas Desa (Pokmas TKD), dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD.
Penahanan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fandy Ardiansyah Catur Santosa, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Ferry Hary Ardianto, S.H., M.H., serta tim penyidik.
Menurut Kajari, penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi syarat dilakukannya penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Sehingga pada hari ini tim penyidik berkeyakinan bahwa terhada saudara HS, HTW, dan BCtelah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari.
Tim penyidik Kejari Pasuruan memutuskan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil guna kepentingan proses penyidikan.
Dijelaskan Kajari, kasus ini bermula saat Desa wonosari mendapat program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar Februari 2022.
Dari 1.200 masyarakat peserta program PTSL, Tersangka IHS selaku Kepala Desa (Kades) mengklaim 72 bidang tanah mlik warga seolah-olah berstatus sebagai TKD. Tersangka IHS memanfaatkan celah tersebut untuk melakukan pungutan liar (Pungli).
Untuk meyakinkan aksinya, Tersangka IHS membentuk tim Pokmas TKD untuk menyelesaikan masalah ganti rugi fiktif agar sertifikat tanah warga bisa diterbitkan. Memanfaatkan tim tersebut, ketiga tersangka bersama-sama meminta uang berkisar Rp10 juta sampai Rp30 juta per bidang tanah kepada 72 warga yang tanahnya diklaim masih bersatus TKD.
Alhasil, ketiga tersangka mengumpulkan uang hingga Rp1,1 miliar yang disimpan di rekening atas nama Tersangka BC selaku bendahara tim Pokmas TKD. Uang hasil Pungli tersebut digunakan para tersangka untuk membeli kebun apel yang sudah panen tiga kali dengan keuntungan Rp39 juta.
Belakangan diketahui bahwa sertifikat 72 bidang tanah yang diklaim IHS masih berstatus TKD sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PTSL.
Selama proses penyidikan, tim penyidik Kejari Pasuruan menyita uang senilai Rp162,54 juta dari Tersangka BC. uang tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejari Kab Pasuruan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP, subsidiair Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP, atau Pasal 60 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id