STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah pada Senin, 6 Juli 2026.
Penetapan status tersangka terhadap JND terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Periode 2023-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 6 Juni 2026 sampai 20 hari kedepan dimana tersangka ditahan di Rumah Tanahan Negara Kelas I Cipinang," ujar Kasipenkum Kejati DK Jakarta.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta hukum bahwa Tersangka JND selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan Tersangka JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id