STORY KEJAKSAAN - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggelar kegiatan penggeledahan di dua kantor instansi pemerintah daerah terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Kanjengan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022 pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Roni S.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi ini telah dilaksanakan tim penyidik sejak Mei 2026.
"Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara," jelas Kasi Intelijen Kejati Tulungagung.
Pelaksanaan penggeledahan kali ini dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor Disbudpar Kabupaten Tulungagung dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut. Dokumen tersebut antara lain meliputi dokumen perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, laporan, pertanggungjawaban, serta dokumen lain yang memiliki relevansi dengan perkara.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung menjelaskan seluruh dokumen dan barang yang telah diamankan dalam proses penggeledahan di dua lokasi tersebut selanjutnya akan didalami oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Negeri Tulungagung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id