STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl. Lais, Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin, 6 Juli 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instensif Guru Non ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan kepada media setempat mengatakan penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim juga dilakukan di lokasi lain.
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim Penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam waktu yang bersamaan Penyidik dari Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang menjelaskan kasus ini mencuat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Kalimantan Timur tahun anggaran 2025. Namun, lanjut Danang, kasus ini diduga sudah berlangsung sejak lama.
Proses penggeledahan ini menyasar beberapa rumah pribadi dan berhasil menyita dokumen dan barang elektronik sebanyak 8 unit Ponsel. Transaksi ilegal tersebut bukan hanya terjadi ratusan kali, tapi terjadi ribuan transaksi pembayaran honor.
Diketahui, sebelumnya beredar informasi terkait temuan BPK soal transaksi salah bayar yang masuk ke rekening salah seorang ASN Disdikbud yang mencapai Rp 9,5 miliar. Transfer tersebut dinilai mencurigakan karena pembayaran honor berlangsung sebanyak 900 kali dan sangat tidak wajar.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id