STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Lampu Jalan di Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 29 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza menjelaskan kegiatan pemeliharaan lampu jalan oleh Dishub yang sumber anggarannya berasal dari APBD-Perubahan Tahun 2025 itu tersebut dilaksanakan di 43 lokasi di Kota Palembang.
Menurut Kasi Intelijen kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tertanggal 29 Juni 2026.
Kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik itu yang didampingi tim Intelijen Kejari Palembang itu dilakukan secara serentak di 2 lokasi yakni Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah salah satu saksi yang terletak di Perumahan Opi.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari di kantor Dishub Kota Palembang yang beralamat di Jalan Psi Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan, tim penyidik menyita satu boks dan satu koper dokumen, dua unit monitor komputer yang kemudian langsung dibawa menggunakan mobil.
Dari hasil kegiatan penggeledahan ini didapatkan dokumen-dokumen dan benda-benda terkait dengan perkara ini yang nantinya akan dijadikan barang bukti dan alat bukti.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id