STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten (Kab) Semarang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Selasa, 30 Juni 2026.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial S, P, dan RK yang masing-masing berperan selaku pimpinan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
"Pada hari ini juga kami menetapkan tersangka atas nama inisialnya S, P, dan RK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 240 tanggal 30 Juni 2026 dan Nomor 241 dan Nomor 242," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Semarang, Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H., dalam keterangan pers.
Kajari menjelaskan program ini sebetulnya berjalan di masa kepemimpinan Lurah Bergas Lor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah meninggal dunia.
"Tiga tersangka itu masing-masing selaku ketua pelaksana kegiatan tapi sebenarnya mereka hanya membentuk tim perencana, pelaksana, sampai pengawas yang sebenarnya hanya sekadar formalitas," ungkap Kajari.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa ketiga tersangka S dan P terseret dalam perkara dugaan korupsi dalam perannya selaku Pimpinan Pokmas. Namun untuk Tersangka P diduga berperan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Jamban dan Septic Tank dalam program tersebut.
Diketahui pelaksanaan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bergas Lor Tahun Anggaran 2019-2020 berjalan dalam bentuk 4 paket pekerjaan yaitu pengadaan Sarpras Kelurahan berupa Gedung Olahraga (GOR), pembuatan talud, pengembangan TPS 3R, dan pekerjaan pembuatan septic tank sejumlah 29 titik.
Kejati Kab Semarang
Modus tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka adalah diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai ketentuan, membuat laporan pertanggungjawaban menggunakan nota fiktif, menyalurkan bantuan tidak sesuai daftar penerima maupun nilai anggaran, serta menggunakan dana kegiatan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, perbuatan yang disangkakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.754.198,00.
"Modusnya dengan membuat rekening seakan-akan itu dari rekening toko bangunan untuk nanti akhirnya dibuat SPJ fiktif. Dari pengakuan sementara digunakan untuk kepentingan pribadi, ditampung di rekening pribadi," ujar Kajari.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Ambarawa, terhitung sejak 30 Juni 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id