STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta melakukan kegiatan penggeledahan pada 24 -25 Juni 2026 terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu Tahun 2023 di Dinas Koperasi dan UMKM D.I. Yogyakarta .
Kasipenkum Kejati DI Yogyakarta, Langgeng Prabowo S.H., M.H., menjelaskan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 tanggal 9 Juli 2026 serta Penetapan Ketua PN Yogyakarta Nomor: 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Yyk tanggal 17 Juni 2026.
Pada penggeledahan hari Rabu, 24 Juni 2026, tim Penyidik Pidsus Kejati DI Yogyakarta menggeledah ruang bendahara, ruang sekretaris, dan ruang Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DI Yogyakarta.
Dari hasil penggeledahan selama 6 jam tersebut, penyidik menyita sekitar 30 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan lanjutan pada Kamis, 25 Juni 2026, tim penyidik menggeledah lokasi pengadaan mesin rumah produksi susu yang beralamat di Jalan Pakem–Turi, Sleman.
Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 4 jam tersebut, tim penyidik kembali melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap satu set mesin pengolahan susu.
Proses penyitaan tersebut disaksikan oleh dukuh setempat serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini bermula dari program pengadaan mesin Rumah Produksi Susu Tahun 2023 yang merupakan bagian dari program Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UMKM yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp8,16 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran sebesar Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan mesin dan peralatan Factory Sharing.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Koperasi dan UMKM DIY menandatangani kontrak pengadaan mesin Factory Sharing Pengolahan Susu dengan CV Anggrek Asri Jaya pada 26 September 2023 senilai Rp4,62 miliar.
Namun saat dilakukan uji coba operasional pada 2 Maret 2024 di Rumah Produksi Bersama Susu, Sleman, mesin belum dapat digunakan karena sejumlah peralatan belum siap, boiler belum tersedia, dan beberapa komponen masih belum lengkap.
Berdasarkan verifikasi teknis Inspektorat Kementerian Koperasi dan UMKM bersama CMPFA Universitas Indonesia, spesifikasi mesin dan peralatan yang diadakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat difungsikan sesuai kontrak sehingga progres pekerjaan dinilai 0 persen.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi DIY masih mendalami perkara tersebut. Sementara nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id