STORY KEJAKSAAN - Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan keberhasilan program restorative justice (keadilan restorative) yang selama ini dijalankan jajaran Kejaksaan RI hanya dari jumlah perkara yang dihentikan penuntutannya.
Keberhasilan program yang dimulai dengan keluarnya Peraturan Jaksa No. 15 tahun 2020 ini dilihat dari sejauh mana penyelesaian perkara tersebut mampu menghadirkan rasa keadilan, ketenteraman sosial, dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sesjampidum saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) di Aula R. Soeprapto Kejati NTB, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Sesjampidum berharap kegiatan FGD ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan terbaik untuk penyempurnaan kebijakan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dan rencana aksi sebagai panduan pembaharuan sehingga Kejaksaan dapat semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta semakin dipercaya sebagai institusi penegak hukum yang berkeadilan dan humanis.
Kegiatan FGD ini berlangsung dengan menggelar sesi paparan materi yang dipandu moderator, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H.. Materi disampaikan oleh narasumber Direktur B JAM PIDUM, Dr. Siswanto, S.H., M.H. dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H.
Acara tersebut diikuti oleh seluruh Jajaran Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kasi serta para Jaksa se Wilayah NTB yang hadir secara daring maupun luring.
Turut hadir mahasiswa Hukum dari Universitas Mataram, dan tokoh masyarakat yang pernah bersinggungan dengan dengan Kejaksaan RI dalam penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id