STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyita sebanyak 43 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 8 unit mobil dan 35 unit sepeda motor terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun Buku 2014–2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Kuala, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., CSSL., dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya mendorong perbaikan tata kelola perusahaan.
Melalui penanganan perkara ini, Kejari Barito Kuala mengharapkan PDAM Kabupaten Barito Kuala akan semakin memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset perusahaan, demi mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran hukum.
Penyitaan kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejari Baito Kuala setelah melakukan penggeledahan Kantor PDAM selama kurang lebih 9 jam pada Selasa, 21 April 2026 lalu.
Selain sejumlah dokumen keuangan yang berkaitan dengan perkara, hasil penggeledahan juga menemukan puluhan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan mobil.
Dari hasil penyidikan, BPKB yang ditemukan berkaitan dengan kendaraan operasional PDAM.
Namun, penyidik menemukan fakta bahwa kendaraan-kendaraan ini tercatat menggunakan nama pribadi, bukan sebagai aset PDAM.
Praktik tersebut diduga menyebabkan aset perusahaan mudah dialihkan dan tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Untuk memastikan kendaraan yang tercantum dalam BPKB masih dapat ditemukan, penyidik meminta pihak PDAM Barito Kuala mengumpulkan para pihak yang tercantum sebagai pemilik kendaraan.
Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data dalam BPKB, sebelum penyitaan dilakukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barito Kuala, Muhamad Prayogi Saputra menjelaskan bahwa 43 kendaraan yang disita kali ini tidak termasuk aset yang sudah disita dari tersangka NZ, DJ dan SMD beberapa waktu sebelumnya.
“Unit yang baru disita merupakan kendaraan operasional dan dibeli menggunakan kas PDAM Batola, tetapi tercatat atas nama pribadi tersangka, istri tersangka maupun pegawai,” tegas Prayogi.
Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penyitaan terhadap seluruh kendaraan tersebut untuk kepentingan penyidikan serta mengamankan aset agar nantinya dapat dikembalikan kepada PDAM Kabupaten Barito Kuala melalui proses hukum dan balik nama sesuai ketentuan.
Meski disita, kendaraan tersebut tetap dititipkan kepada Direktur PDAM agar dapat digunakan untuk mendukung operasional perusahaan, sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id